Pengumuman! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan, Ini Daftarnya

Nhico
Nhico

Rabu, 13 November 2024 22:46

Produk Kosmetik Ilegal.(F-INT)
Produk Kosmetik Ilegal.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindak tegas temuan 16 produk yang tidak sesuai dengan pendaftaran.

Pasalnya, pemilik produk melakukan pendaftaran atau registrasi ke BPOM RI dengan izin edar sebagai kosmetik, tetapi belakangan terungkap kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, lantaran ditemukan menggunakan jarum maupun microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

BPOM RI telah mencabut 16 izin edar kosmetik terkait, ia mengimbau agar pemilik produk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
Sappire PDRN (Dermakor)
Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia

“Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” terang Taruna

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...