Pengumuman! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan, Ini Daftarnya

Nhico
Nhico

Rabu, 13 November 2024 22:46

Produk Kosmetik Ilegal.(F-INT)
Produk Kosmetik Ilegal.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindak tegas temuan 16 produk yang tidak sesuai dengan pendaftaran.

Pasalnya, pemilik produk melakukan pendaftaran atau registrasi ke BPOM RI dengan izin edar sebagai kosmetik, tetapi belakangan terungkap kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, lantaran ditemukan menggunakan jarum maupun microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

BPOM RI telah mencabut 16 izin edar kosmetik terkait, ia mengimbau agar pemilik produk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
Sappire PDRN (Dermakor)
Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia

“Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” terang Taruna

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Metro17 Juli 2026 13:09
Wali Kota Tasming Hamid Bangga, Dua Pelajar Parepare Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Panama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan Kota Parepare. Dua siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare dipercaya ...