Pengumuman! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan, Ini Daftarnya

Nhico
Nhico

Rabu, 13 November 2024 22:46

Produk Kosmetik Ilegal.(F-INT)
Produk Kosmetik Ilegal.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindak tegas temuan 16 produk yang tidak sesuai dengan pendaftaran.

Pasalnya, pemilik produk melakukan pendaftaran atau registrasi ke BPOM RI dengan izin edar sebagai kosmetik, tetapi belakangan terungkap kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, lantaran ditemukan menggunakan jarum maupun microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

BPOM RI telah mencabut 16 izin edar kosmetik terkait, ia mengimbau agar pemilik produk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
Sappire PDRN (Dermakor)
Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia

“Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” terang Taruna

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 23:26
Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL
Pedomanrakyat.com, ​Ketapang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang ...
Metro15 Oktober 2026 22:24
Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendap...
Politik15 Oktober 2026 21:21
PSI Sulsel Panaskan Mesin Partai di Toraja Utara, Syamsir: Kemenangan Harus Diperjuangkan
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal dengan menyambangi kader...
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...