Perumda Parkir Makassar Sita Karcis Ilegal, Ara Tegaskan Tak Ada Toleransi

Nhico
Nhico

Sabtu, 14 Juni 2025 08:26

Perumda Parkir Makassar Sita Karcis Ilegal, Ara Tegaskan Tak Ada Toleransi

Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal dalam pengelolaan parkir di Kota Makassar. Langkah ini diambil setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan karcis parkir tidak resmi di salah satu titik parkir dalam kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi, Rabu (11/6/2025).

Hasilnya, ditemukan karcis parkir yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Perumda Parkir serta papan informasi bertuliskan PO Litha yang digunakan untuk memungut tarif parkir.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami dapati adanya karcis parkir yang dikeluarkan oleh manajemen tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi dari Perumda Parkir Makassar,” ungkap Adi Rasyid Ali, yang akrab disapa Ara.

Ia menegaskan bahwa setiap pengelolaan parkir dalam area atau kawasan tertentu wajib memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) yang sah sesuai peraturan. Pihak yang membuat atau menggunakan karcis parkir secara mandiri tanpa otorisasi dianggap telah melanggar regulasi dan dapat dikenai sanksi.

“Penggunaan karcis dan papan tarif ilegal adalah bentuk pelanggaran yang merusak sistem parkir yang sedang kita bangun secara profesional. Tidak ada toleransi untuk praktik seperti ini,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, Tim TRC menyita sejumlah karcis parkir ilegal serta signboard bertuliskan PO Litha yang digunakan untuk menarik retribusi parkir secara tidak sah.

Ara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban layanan parkir.

“Silakan laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui Call Center 0811 4266 8899. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan layanan parkir yang tertib, aman, dan profesional,” tutupnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menata sistem perparkiran yang transparan dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan pengguna jasa parkir.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...
Metro15 September 2026 17:26
BPBD Makassar Kembali Salurkan 3,04 Juta Liter Air untuk 92.931 Jiwa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, terus memperkuat penanganan Tanggap Darurat Bencana (TDB...
Metro15 September 2026 16:25
Appi Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan, Imbas Kelangkaan Gas Melon di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, merespons persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) yang mulai di...
Politik15 September 2026 14:57
Sidak Singkat Bupati Ibas, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Memanfaatkan waktu luang, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan ko...