Pedoman Rakyat, Makassar – Satu pekan terakhir sebanyak lima unit kendaraan dinas (randis) merk Toyota Alphard diberikan kepada lima pimpinan DPRD Sulsel ramai dibicarakan publik.
Kelimanya adalah, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari (Golkar), kemudian empat wakil ketua DPRD Sulsel yakni, Syaharuddin Alrif (NasDem), Darmawangsyah Muin (Gerindra), Ni’matullah (Demokrat), dan Muzayyin Arif (PKS).
Hal ini ramai menjadi pembicaraan dimana sekarang ini diketahui semua pihak tengah gotong royong saling membantu warga yang terkena dampak virus korona atau covid-19.
Baca Juga :
Setelah ditelusuri, pengadaan mobil ini terungkap nanti salah satu organisasi bergerak di anti korupsi menyuarakan hal tersebut. Lembaga anti korupsi tersebut menamakan diri yakni Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi selatan.
Koordinator WRC Sulsel Umar Hankam dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan hal tersebut. Umar mengaku awalnya mendapatkan setelah beredarnya Surat Elektronik terkait pengadaan tersebut di grup media sosial.
“Dari situlah kemudian kami di WRC cari tahu. Akhirnya terungkap memang ada pengadaan mobil Alphard untuk pimpinan DPRD Sulsel,” kata Umar, Senin (27/4).
Menurut dia, randis tersebut saat ini sudah ada. Dan telah dipakai oleh lima pimpinan DPRD Sulsel. “Ini kan terkesan ditutup-tutupi. Dan momentumnya sangat tidak tepat di mana tengah menghadapi pandemi Covid-19,” sesalnya.
Umar pun mengakui telah mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir. Pihak DPRD pun membenarkan semua itu.
Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir dikonfirmasi terkait itu mengemukakan, pengadaan mobil untuk pimpinan DPRD Sulsel sebenarnya bukan di tengah pandemi Covid-19. “Pengadaan jauh sebelum Covid-19 yakni pada perencanaan 2019,” katanya.
Lanjut Umar, pengadaan mobil ini sebenarnya sudah dibahas di Komisi A DPRD Sulsel saat pembahasan APBD 2020. Disitu menurut dia, yang disetujui satu unit saja yakni untuk Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari.
Namun kenyataannya empat pimpinan DPRD Sulsel lainnya juga menerima mobil dengan merk yang sama.
Pada Permendagri nomor 11 tahun 2007 perubahan atas Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka N B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: jabatan Ketua DPRD Provinsi dengan jenis kendaraan sedan atau Jeep sebanyak 1 unit dengan kapasitas silinder 2700cc, sedangkan jabatan Wakil ketua DPRD dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas silinder 2500cc jumlah 1 unit. (ndi)
Komentar