Pj Bupati Takalar Maafkan Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Sampulungan

Nhico
Nhico

Sabtu, 21 Januari 2023 22:02

Pj Bupati Takalar Maafkan Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Sampulungan

Pedomanrakyat.com, Takalar – Empat orang tersangka pengrusakan kantor Desa Sampulungan memperoleh restorative justice dari Kejaksaan Negeri Takalar.

Kajari Takalar Salahuddin, mempertemukan para tersangka pengrusakan kantor desa beserta keluarganya dengan Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad untuk dimediasi di Kantor Kejari Takalar, Kamis (12/1/2023) siang.

Dari pertemuan tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Takalar Pj Bupati Setiawan Aswad menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa.

“Kami tidak ingin ada warga Takalar yang terlibat hukum terlalu jauh, karena tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya,” kata Setiawan.

Kepada para tersangka dan keluarganya, serta Kepala Desa Sampulungan yang dihadirkan dalam mediasi tersebut, Pj. Bupati Takalar berpesan agar tidak ada lagi dendam yang tersimpan setelah proses restorative justice ini.

Ia berharap proses restorative justice yang masih beberapa tahap pasca mediasi dapat segera selesai agar para tersangka bisa segera kembali kepada keluarga masing-masing.

Serta, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku, maupun untuk masyarakat Takalar secara keseluruhan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Karena kita saling memahami, saling mengerti, dan saling memaafkan sehingga bisa berdamai seperti ini. Adapun proses pemulihan kerusakan yang telah diakui untuk diganti oleh masing-masing pihak keluarga, silahkan dilakukan secara bertahap dan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Untuk diketahui keempat tersangka ditetapkan sebagai pelaku pengrusakan kantor desa pada November 2022 yang lalu.

Tersangka yang rata-rata berusia 19 tahun tersebut merusak kantor desa dalam aksi unjuk rasa menolak hasil penetapan calon kepala desa Sampulungan pada Pilkada Serentak 2022.

Total kerugian yang diakibatkan dari kerusakan tersebut mencapai Rp 29 juta yang terdiri dari kerusakan komputer ditaksir senilai Rp 10 juta dan kerusakan fisik kantor desa (jendela, pagar, dan Pintu) senilai Rp 19 juta.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 23:27
Langkah Berani Wali Kota Munafri, Hemat Rp60 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan memangkas anggaran sekitar Rp-60 miliar, di tahun ...
Politik22 April 2026 22:28
Jelang P2P 2026, Bawaslu Sulsel Kuatkan Gerakan Pengawasan Partisipatif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin pengawasan partisipatif, mela...
Daerah22 April 2026 21:29
Bupati Syaharuddin Alrif di Tudang Sipulung, Target 1 Juta Ton Gabah Jadi Komitmen Bersama
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri tudang sipulung mempersiapkan musim tanam (MT) II gun...
Metro22 April 2026 20:30
Wawali Makassar Terima Audiensi PJPH Sulsel, Perkuat Ekosistem Halal dan UMKM Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal...