Polisi Periksa Manajemen GBK Terkait Konser Berdendang Bergoyang

Nhico
Nhico

Kamis, 03 November 2022 14:25

Polisi Periksa Manajemen GBK Terkait Konser Berdendang Bergoyang

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan sebanyak 14 orang sudah diperiksa sebagai saksi terkait konser Berdendang Bergoyang.

Mereka adalah saksi fakta dan saksi ahli. Dua dari 14 saksi itu adalah perwakilan dari Satuan Tugas Covid-19 dan manajemen Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

Mereka dimintai keterangan pada Rabu, 2 November 2022 kemarin.

“Jadi total sudah 14 orang kami periksa. Saksi yang (krusial) dari Satgas Covid-19 dan manajemen GBK,” ucap Komarudin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Dia mengatakan keterangan Satgas Covid-19 dinilai semakin membuat terang kasus. Polisi menggali terkait jumlah penonton. Dia menyebut ada perbedaan dari segi jumlah saat pihak panitia mengajukan izin. “Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000, sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukkan langkah lanjutan karena sudah rampungnya pemeriksaan saksi. “Kami gelar untuk menentukan dulu kasus ini naik atau tidak? Setelah ini kami akan gelar lagi untuk penentuan. Kalaupun memang naik sidik, nanti akan ada gelar lagi untuk menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab,” ujar dia.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton membeludak.

Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin mengungkap pelanggaran lain pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu sumbatan dan dorong-dorongan antar-penonton.

Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser Berdendang Bergoyang hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

Selain itu, pihak penyelenggara tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora, hingga membatasi jumlah penonton.

Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser Berdendang Bergoyang ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah09 Juli 2026 23:39
Dukung Program Nasional, Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelan...
Metro09 Juli 2026 23:05
Di Era Achi Soleman Jadi Kadis Pendidikan, Makassar Juara Umum O2SN SD-SMP Tingkat Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pendidikan dan olahraga pelajar. Torehan tersebut...
Politik09 Juli 2026 22:35
KPU Sulsel Mulai Petakan TPS Khusus dan Reguler, Persiapan Pemilu 2029 Dimatangkan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mematangkan persiapan Pemilu 2029 dengan menggelar Rap...
Metro09 Juli 2026 22:14
Muhammad Sadar Minta APH Audit Bendung Lalengrie, Proyek Bernilai Miliaran Dinilai Belum Bermanfaat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan kembami menyoroti Bendung dan Embung Lalengrie yang terletak di Desa Ujung Lamuru, Kabu...