Presiden Prabowo Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Juni 2025 13:51

Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat.
Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini sebagaimana diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6) kemarin.

“Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/6).

Kendati begitu, Prasetyo tidak membeberkan perusahaan apa saja yang dicabut itu. Namun ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah.

Menyikapi hal yang ramai dalam beberapa waktu belakangan, pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo telah menugaskan kepada menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi dan mencari informasi mengumpulkan data di lapangan seobyektif mungkin.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran kebenaran kondisi obyektif di lapangan,” ujar Prasetyo.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis profil 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terdiri dari PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari ESDM, sedangkan tiga lainnya berasal dari pemerintah daerah setempat.

“Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013,” bunyi keterangan Kementerian ESDM, seperti dikutip Minggu (8/6).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...