Presiden Prabowo Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Juni 2025 13:51

Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat.
Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini sebagaimana diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6) kemarin.

“Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/6).

Kendati begitu, Prasetyo tidak membeberkan perusahaan apa saja yang dicabut itu. Namun ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah.

Menyikapi hal yang ramai dalam beberapa waktu belakangan, pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo telah menugaskan kepada menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi dan mencari informasi mengumpulkan data di lapangan seobyektif mungkin.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran kebenaran kondisi obyektif di lapangan,” ujar Prasetyo.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis profil 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terdiri dari PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari ESDM, sedangkan tiga lainnya berasal dari pemerintah daerah setempat.

“Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013,” bunyi keterangan Kementerian ESDM, seperti dikutip Minggu (8/6).

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah20 Juni 2025 14:46
Semarak HUT Bhayangkara ke-79 di Parepare, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Parepare — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri kegiatan jalan santai dan senam sehat dalam rangka menyambut peringatan ...
Metro20 Juni 2025 14:44
Jemaah Haji Lutim Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat di Asrama Haji Sudiang
Pedomanrakyat.com, Lutim – Rasa syukur dan haru menyelimuti momen kepulangan Jemaah Haji Kloter 12, termasuk rombongan dari Kabupaten Luwu Tim...
Daerah20 Juni 2025 14:40
Disdukcapil Lutim dan 11 OPD Tandatangani PKS Akses NIK, Dorong Layanan Publik Lebih Akurat dan Aman
Pedomanrakyat.com, Lutim – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan publik, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk...
Ekonomi20 Juni 2025 14:11
Petani Desa Lera Curhat Soal Alsintan, Bupati Irwan : Segera Buat Proposal
Pedomanrakyat.com, Lutim – Puluhan warga yang tergabung dalam keluarga besar Maserempulu (Maspul) di Desa Lera, Kecamatan Wotu, begitu antusias ...