Presiden Prabowo Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Juni 2025 13:51

Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat.
Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini sebagaimana diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6) kemarin.

“Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/6).

Kendati begitu, Prasetyo tidak membeberkan perusahaan apa saja yang dicabut itu. Namun ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah.

Menyikapi hal yang ramai dalam beberapa waktu belakangan, pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo telah menugaskan kepada menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi dan mencari informasi mengumpulkan data di lapangan seobyektif mungkin.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran kebenaran kondisi obyektif di lapangan,” ujar Prasetyo.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis profil 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terdiri dari PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari ESDM, sedangkan tiga lainnya berasal dari pemerintah daerah setempat.

“Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013,” bunyi keterangan Kementerian ESDM, seperti dikutip Minggu (8/6).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Oktober 2026 20:28
Pemkot Makassar Libatkan Pesantren dan Sekolah Islam dalam Peringatan Hari Santri 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang akan mencapa...
Nasional13 Oktober 2026 19:25
Menhut Raja Juli: Kritik Adalah Vitamin, Kepala Api Kita Putus
Pedomanrakyat.com, Palangka Raya – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengawal pengendalian Karhutla di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Teng...
Nasional13 Oktober 2026 19:22
HP Gratis untuk Warga RI? Hashim Ungkap Rencana Pemerintah, Ini Syaratnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah berencana membagikan telepon genggam (HP) yang dilengkapi rekening digital kepada masyarakat sebagai upaya m...
Metro13 Oktober 2026 18:21
357 Tahun Sulsel: 79 Rumah Sakit Gelar Bakti Sosial Kesehatan, Berikut Daftaranya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 79 rumah sakit di Sulawesi Selatan menyiapkan kegiatan bakti sosial kesehatan untuk menyambut 357 Tahun P...