Propemperda Tahun 2025 Ditetapkan, DPRD Pangkep Berharap Pembentukannya Berjalan Lancar

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Desember 2024 23:47

Propemperda Tahun 2025 Ditetapkan, DPRD Pangkep Berharap Pembentukannya Berjalan Lancar
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menyelenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 pada Senin, 18 November 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang “B” Kantor DPRD Kabupaten Pangkep dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin, ST.

Peserta dan Narasumber Kegiatan

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh. Tauhid, anggota DPRD, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Asrul Asiking, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala bagian Sekretariat DPRD, serta staf sekretariat.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan Propemperda Tahun 2025, yang merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penetapan Propemperda dilakukan berdasarkan:

  1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. Rencana pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
  4. Aspirasi masyarakat daerah.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ririn Prakarsa, SH, membacakan laporan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Propemperda Tahun 2025 mencakup 11 judul rancangan Perda, termasuk 3 ranperda dalam daftar kumulatif terbuka dan 1 ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketentuan Hukum dan Prosedur

Penetapan Propemperda mengacu pada Pasal 15 Ayat (5) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum pengesahan Rancangan Perda APBD. Selain itu, Pasal 16 Ayat (1) menetapkan bahwa hasil penyusunan Propemperda harus disepakati antara DPRD dan Bupati melalui rapat paripurna.

Penutup

Sebelum menutup rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa ke-11 judul Ranperda yang telah disepakati akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pangkep. Dengan penetapan Propemperda Tahun 2025, DPRD berharap pembentukan Perda di Kabupaten Pangkep dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Pangkep untuk menjalankan tugas legislasi dengan optimal demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 Januari 2025 14:36
Sosok Bupati Termuda Sulsel Uji Nurdin akan Dilantik Presiden 6 Februari
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Sosok bupati termuda Sulsel dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025 pekan depan. Namanya M F...
Metro23 Januari 2025 14:27
Sigap! Pemkab Maros Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk MBG, Bupati Chadir Syam Siap Berkolaborasi dengan Pusat
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk mendukung program Makan Bergizi Gra...
Daerah23 Januari 2025 14:00
Pangkep Dukung Swasembada Pangan, Ketua DPRD Haris Gani-Wabup Syahban Sammana Ikut Tanam Jagung Serentak
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemkab Pangkep siap mendukung program swasembada pangan. Kolaborasi dengan Polres Pangkep, kejaksaan dan DPRD, Pemk...
Metro23 Januari 2025 13:52
Ketua DPRD Makassar Supratman ke Pemkot: Usulan di Musrenbang Jangan Biarkan Sekedar Menjadi Wacana, Eksekusi!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Supratman meminta pemerintah kota (Pemkot) tak hanya menjadikan kegiatan Musyawarah Perencana...