Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar Forum Review Kajian Hukum terkait telaah perkara pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada 2024 secara daring, Kamis (19/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Puadi, sebagai narasumber utama untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran TSM pada pemilu dan pemilihan yang akan datang.
Puadi menjelaskan bahwa pelanggaran TSM merupakan bentuk pelanggaran administrasi paling serius dalam rezim pemilihan karena memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk pembatalan pasangan calon. Karena itu, penanganannya memerlukan kajian hukum yang lebih komprehensif dibandingkan pelanggaran administrasi biasa.
Baca Juga :
Menurutnya, pemahaman yang sama antarjajaran pengawas pemilu menjadi penting agar setiap laporan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara substansial dan tidak semata-mata berorientasi pada aspek formal.
“Doktrin TSM lahir dari terobosan hukum Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 pada Pilkada Jawa Timur. Instrumen tersebut dirancang untuk menjangkau kecurangan yang bersifat sistemik dan melindungi keadilan kompetisi serta kemurnian suara rakyat,” ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu.
Berdasarkan realitas penanganan TSM pada Pilkada 2024, Bawaslu menerima 21 laporan, dengan 17 laporan diregistrasi dan empat lainnya tidak memenuhi syarat formil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur TSM dalam proses kajian, sementara satu perkara dinyatakan memenuhi unsur TSM.
Lebih lanjut, Puadi menyoroti sejumlah tantangan dalam pembuktian pelanggaran TSM, mulai dari sulitnya membuktikan keterlibatan pejabat secara langsung pada unsur terstruktur, tidak terdokumentasinya rencana yang terkoordinasi pada unsur sistematis, hingga belum adanya definisi normatif mengenai ambang batas unsur masif. Selain itu, tingginya beban pembuktian dan keterbatasan alat bukti di tingkat adjudikasi juga menjadi tantangan tersendiri.
Menurutnya, pengalaman penanganan perkara TSM pada Pilkada 2024 memberikan pelajaran penting bagi Bawaslu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, koordinasi antar-divisi, serta kesiapan teknis dan yuridis dalam menghadapi laporan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan berikutnya. Penguatan pembuktian berbasis pola, reinterpretasi unsur masif, penguatan kewenangan investigatif, serta penataan ulang arsitektur prosedural menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat ke depan.
“TSM lahir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik. Karena itu, kajian hukum TSM tidak boleh berhenti pada pemenuhan unsur secara formal, tetapi harus mampu menjawab apakah pelanggaran yang terjadi telah merusak integritas, keadilan, dan kemurnian kehendak rakyat dalam pemilihan,” tegas Puadi.
Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik sebagai inisiator kegiatan, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi sarana refleksi kelembagaan, identifikasi permasalahan, penyamaan persepsi, serta penguatan doktrin hukum dalam penanganan perkara TSM.
“Melalui forum ini, Bawaslu Sulsel berharap dapat memperkuat pemahaman dan kemampuan analisis hukum jajaran pengawas pemilu, sehingga penanganan pelanggaran TSM pada pemilu dan pemilihan mendatang dapat dilakukan secara lebih profesional, komprehensif, dan berorientasi pada perlindungan integritas demokrasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan beberapa Anggota Bawaslu dari seluruh Indonesia dengan menghadirkan Anggota Bawaslu RI dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat sebagai narasumber.

Komentar