Punya Akta Kelahiran Tapi Beda Jenis Kelamin? Begini Solusinya

Editor
Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022 17:51

Punya Akta Kelahiran Tapi Beda Jenis Kelamin? Begini Solusinya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Salah seorang warga di Kelurahan 3-4 Ulu, Kota Palembang, Selasa (30/8/2022), mengadu karena akta kelahirannya berbeda jenis kelamin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua RT di Kelurahan 3-4 Ulu, Ibu Eka Sari melalui forum zoom Dukcapil Menyapa Masyarakat Seri ke-32 bertema “Pemberian Identitas dan Pemutakhiran Data Pada Dokumen Kependudukan Sangat Mudah”, Sabtu (27/8/2022).

“Salah satu warga saya, di akta kelahirannya laki-laki, padahal dia perempuan. Nah, dia mau mengajukan perbaikan akta kelahiranya, bagaimana caranya. Di sisi lain NIK nya itu kan sudah tercantum NIK laki-laki apakah bisa diubah?,” tutur Eka Sari sang Ketua RT itu.

Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menjawab pertanyaan tersebut.

“Dibawa saja dokumen pendukungnya ke Dukcapil setempat, nanti bisa kita ubah, kita akan minta yang bersangkutan untuk mengisi formulir F.106 untuk perubahan elemen data, kita akan interview dulu yang bersangkutan, apabila memang benar-benar perempuan maka akan kita ubah langsung dokumen akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya” kata Ningrum, sapaan akrab Direktur Capil.

Ningrum menambahkan, untuk NIK apapun kejadiannya itu biarkan saja jangan diubah, karena itu sudah masuk dalam sistem. Yang dilihat di layanan publik bukan lagi apakah NIK tersebut NIK laki-laki atau NIK perempuan tetapi data di dalam NIK. Untuk itu selain dari NIK, sepanjang ada dokumen pendukungnya, maka bisa diubah.

Hal itu juga dipertegas oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Sakaria. Ia mengatakan, NIK sekali diterbitkan untuk selamanya.

“Jika sudah terbit NIK itu sudah terlanjur dan tidak bisa diganti, karena itu hanya kode saja,” tuntas Sakaria.

Dalam beragam kesempatan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga senantiasa mengingatkan bahwa layanan adminduk itu dapat diperoleh dengan mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Layanan adminduk itu mudah dan gratis. jadi ayo urus sendiri jangan pakai calo,” ungkap Zudan.

Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...