Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhu) ikut meramaikan usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.
Lewat akun instagram Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub membandingkan masa berlaku SIM di beberapa negara.
Dari perbandingan itu, ternyata negara tetangga Singapura telah menerapkan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.
Baca Juga :
Di Asia Tenggara, hanya di Indonesia dan Thailand yang masih memberlakukan masa waktu lima tahun untuk SIM. Namun, rata-rata negara-negara lain memberlakukan masa waktu SIM selama 10 Tahun
“Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM yang sangat panjang loh #MitraDarat!.Bisa dikatakan kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM 10 tahun,” tulis Kemenhub yang dikutip dari akun Instagram @ditjen_hubdat, Sabtu (15/6/2023).
“Di Indonesia, baru-baru ini kembali mencuat kabar pemberlakuan SIM seumur hidup. Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM sangat panjang,” tulis Kemenhub dalam infografis.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta agar SIM bisa berlaku seumur hidup. Karena, jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan bisa menjadi alat untuk mencari pendapatan.
Komentar