Aktualisasi Tugas Badan Musyawarah
Rapat Bamus merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Musyawarah sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Agenda ini menjadi forum penting untuk memastikan sinkronisasi antara kegiatan DPRD dan Pemerintah Daerah.
Pembahasan Agenda Kegiatan
Baca Juga :
Dalam rapat ini, beberapa agenda utama DPRD untuk bulan Desember 2024 dibahas, antara lain:
- Rapat Kerja Komisi: Komisi I, II, dan III DPRD akan menggelar rapat kerja dengan mitra komisi masing-masing.
- Sosialisasi Anti Korupsi: Kegiatan ini direncanakan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD, dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
- Sinkronisasi Agenda Eksekutif dan Legislatif: Rapat juga membahas integrasi agenda DPRD dengan rencana kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan penghargaan atas kerja sama DPRD yang telah mengakomodasi beberapa agenda pemerintah daerah dalam rencana kerja bulan Desember.
Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Pangkep untuk melaksanakan fungsi legislatif yang sinergis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan penjadwalan yang matang, diharapkan agenda kegiatan DPRD dan Pemerintah Daerah dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Pangkep.
Komentar