“Sudah diamankan (pelaku) tiga orang inisial R, P, dan S,” katanya, Jumat (11/3).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dilaksanakan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak),” ucapnya.
Sebuah video viral menunjukkan seorang siswi SMP mengalami penganiayaan dan perundungan oleh rekannya hingga pingsan viral di media sosial, Rabu (9/3) kemarin.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay menduga penganiayaan dan perundungan itu berawal dari saling ejek antara pelaku dan korban.
“Permasalahan biasa anak-anak pelajar. Ada juga katanya masalah cowok. Lalu, ada bahasa-bahasa yang tidak cocok dan timbul kekerasan itu,” tandas Ilham.
Komentar