Pedoman Rakyat, Bogor – Seorang pria berinisial AH (41) membayar ND (38), dan DA (37) Rp 5 juta untuk membunuh pamannya, GP (37). AH menjadi otak pembunuhan sang paman lantaran perebutan lahan parkir di Metland, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Selama dua pekan sejak mayat GP ditemukan di jalan dengan sejumlah luka tusukan, Minggu (17/10/2021), polisi terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sembilan saksi.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menyebut, beberapa hari setelah temuan mayat GP, polisi menemukan titik terang dengan mengamankan AH di wilayah Cileungsi. Dari keterangannya, AH mengaku menyewa ND dan DA yang merupakan warga Sumedang.
Baca Juga :
Dituturkan Andri, pembunuhan ini bermula dari konflik perebutan lahan parkir yang sudah berlangsung lama. AH bersama ND dan DA merencanakan pembunuhan itu sejak satu tahun lalu. AH diketahui telah 10 tahun menguasai lahan parkir itu, hanya saja tiga tahun terakhir, GP yang baru masuk memotong 30% keuntungan setoran parkir.
“Dalam satu bulan, setoran lahan parkir itu sekitar Rp100 juta. Namun, setelah ada GP berkurang sekitar Rp 30 juta. Dengan begitu, pelaku membunuh korban,” kata Andri di Mapolres Bogor, Jumat (29/10/2021).
Pada hari pembunuhan, Minggu (17/10/2021), GP terlebih dulu dibujuk AH untuk pesta minuman keras sekitar pukul 13.00 WIB dan pukul 16.00 WIB di sebuah pangkalan ojek. Setelah GP mabuk, AH pergi meninggalkannya.
Saat kembali ke area parkir di Metland, GP dicegat dan dihabisi oleh eksekutor DN dan DA. Kepada penyidik, dua pembunuh bayaran tersebut dijanjikan mendapat bayaran masing-masing sebesar Rp 5 juta. Untuk awal, keduanya menerima Rp 1 juta dan sisanya sebesar Rp 4 juta akan dibayarkan setelah pembunuhan dilakukan.
“Nyatanya, dua pembunuh bayaran itu baru dibayar Rp 1 juta. Keduanya DN dan DA merupakan residivis kasus begal curanmor di Polres Sumedang,” beber Andri.
Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik. Para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan menyebabkan korban meninggal. Atas jeratan pasal itu, ketiga tersangka diancam dengan penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Komentar