Pedoman Rakyat, Makassar – Kasus penyelewengan dana pada perusahaan Pelayaran Indonesia, Pelindo IV akhirnya menemui titik terang. Salah satu direktur di anak perusahaan pelayaran plat merah itu dijadikan tersangka, setelah diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu petang kemarin.
Ketua Tim Penyidik perkara korupsi ini, Nana Riana mengatakan tersangka perkara ini adalah Ir Koesmahadi Setya Jaya, seorang Direktur dari PT Nusantara Terminal Services, anak perusahaan PT Pelindo IV.
Koesmahadi bersama rekannya M Rindu pada Perusahaan itu telah dijadikan tersangka atas dugaan korupsi lima proyek dan berdasarkan hasil audit, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara belasan miliar.
Baca Juga :
“Ada lima item proyek yang kita temukan bermasalah dan merugikan negara sampai Rp16,8 miliar. Berdasarkan dua alat bukti, Direktur Utama PT NTS, anak perusahaan Pelindo IV, kita resmi menetapkan tersangka bersama seorang rekannya M Riandy dan keduanya kita lakukan penahanan” ungkapnya.
Alasan penahanan, lanjut Nana, penyidik khawatir, jika tersangka tidak ditahan dan penangguhan penahanannya dikabulkan, tersangka dapat menghilangkan bukti bahkan ditakutkan bisa melarikan diri.
“Alasan penahanan tentu jangan sampai bukti dihilangkan tersangka atau bahkan tersangka melarikan diri,” ujarnya. (dir)
Komentar