Sadis, Jangan Dicontoh! Puluhan Warga Garut Aniaya dan Kubur Tetangga Hidup-hidup hingga Tewas

Nhico
Nhico

Rabu, 03 November 2021 10:00

Sadis, Jangan Dicontoh! Puluhan Warga Garut Aniaya dan Kubur Tetangga Hidup-hidup hingga Tewas

Pedoman Rakyat, Garut – Apa yang dilakukan warga Garut ini tidak patut untuk dicontoh. Bagaimana tidak, Sebanyak 14 warga Garut yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, penganiayaan tetangga mereka yang dituduh mencuri.

Sadisnya, korban bernama Maman yang saat kejadian masih hidup kemudian dimasukkan dalam karung dan dikubur hidup-hidup

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya menetapkan 14 tersangka karena terbukti telah mengeroyok dan mengianaya korban yang akan mencuri hingga tewas.

“Kami mengamankan 14 tersangka penganiayaan terhadap korban yang akan mencuri di gudang sayur. Mereka menganiaya dengan menggunakan beragam senjata. Saat korban tak sadarkan diri langsung dimasukan karung yang kemudian dikubur,” kata Kapolres, dikutip Selasa (2/11/2021).

Para tersangka menganiaya korban dengan cara dipukul, dibacok hingga dimasukkan dalam karung. Belasan warga ini kalap dan emosi karena memergoki korban yang hendak mencuri di kampungnya, Bayongbong, Cigedug, Garut.

Lantaran emosi yang tak terbendung sehingga terjadilah aksi main hakim sendiri. Mereka menghabisi korban menggunakan beragam senjata mulai dari golok, cangkul, besi dan batu hingga senjata lain yang dibawa para tersangka.

Tak sampai di situ, korban kemudian dimasukan ke dalam karung diseret dan dikubur hidup-hidup. Karena korban masih hidup ketika akan dikubur, salah seorang pelaku menggoroknya hingga tewas.

Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji. Sehingga para tersangka dengan jerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, panganiayaan hingga pembunuhan berencana sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Selain itu Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun juga.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Januari 2025 12:44
BGN Ungkap 40 Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menu Ayam Krispi Ditarik
Pedomanrakyat.com, Sukoharjo – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03 Sukoharjo, Jawa Tengah...
International17 Januari 2025 11:38
PM Thailand Paetongtarn Shinawatra Nyaris Tertipu Telepon AI
Pedomanrakyat.com, Thailand – Perdana Menteri Thailand (PM Thailand) Paetongtarn Shinawatra hampir menjadi korban penipuan telepon yang mengguna...
Politik17 Januari 2025 11:11
Politikus Senior PDIP Sebut Perbuatan Jokowi ke Partai Itu Tidak Elok, Tidak Baik: Tak Pantas Ditiru!
Pedomanraktyat.com, Jakarta – Politikus senior PDI Perjuangan (PDI-P) Mayjen (Purn) Sidarto Danusubroto menyebut, perbuatan Presiden ke-7 RI Jok...
Nasional17 Januari 2025 10:21
TNI Berhasil Bawa Wakil Ketua OPM Beserta Keluarganya Menyerahkan Diri
Pedomanrakyat.com, Papua – Wakil Ketua Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap IV/Sorong Raya, HK, beserta keluarganya menyerahkan diri ke TNI, pad...