Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 09 Desember 2024 19:50

Pimpinan DPRD Sulsel
Pimpinan DPRD Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel periode 2024-2029

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna, berlangsung di ruang rapat paripuran DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (9/12/2024).

Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina mengungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.

“Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan,” jelas Rahman Pina.

Olehnya itu kata Rahman Pina, secara prinsip pembahasan Tatib sudah lama selesai, namun baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri, sehingga diselesaikan reses baru dilakukan pengesahan.

“Di DPRD kan sudah lama selesai cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan,” tuturnya.

Legislator fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di Komisi-Komisi.

“Misalnya struktur di Komisi dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris,” beber RP sapaan akrab Rahman Pina.

RP menceritakan bahwa, dulu DPRD menggunakan dua Wakil ketua untuk mengantisipasi jangan sampai Ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang pimpin rapat.

“Sekarang menjadi sekretaris, tapi di Tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa Pimpin rapat,” terangnya.

“Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih batu 1 tahun yang lalu,” tutup Rahman Pina.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Januari 2025 08:13
PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ...
Uncategorized17 Januari 2025 07:49
Sabar, Pemerintah Segera Umumkan Keputusan Soal Libur Sekolah saat Ramadhan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, keputusan mengenai usulan libur sekolah saat Ramadhan 1446 Hijriy...
Hiburan17 Januari 2025 07:10
Baca Alquran dengan Musik DJ Sambil Joget, Selebgram Mira Ulfa Didesak Ditangkap-Langsung Ngemis Minta Maaf
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Nasib Mira Ulfa, selebgram baca ayat Alquran sambil joget musik DJ kini diburu warganet. Selebgram asal Aceh ini ki...
Metro16 Januari 2025 23:02
Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Mentan Andi Amran Sulaiman Kunker ke Sulsel, Berikut Agendanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran...