Pedoman Rakyat, Takalar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengizinkan warga melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1422 Hijriah 2021 di masjid dan lapangan terbuka.
“Dengan ketentuan warga memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan wajib memperhatikan jumlah jamaah paling banyak 50% dari kapitas tempat atau di ruangan,” kata Kabag Kesra Amran Torada, S. Sos di Ruang kerjanya, Senin (10/05/ 2021).
Selain itu, dia juga meminta para Camat, para kepala KUA bersama panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tingkat Kabupaten dan Kecamatan untuk melakukan koordinasi dan pendataan tempat-tempat pelaksanaan Salat Idulfitri.
Baca Juga :
“Bupati juga memerintahkan setiap masjid dan lapangan ada tenaga medis yang ditugaskan disana dalam mengawal terpenuhinya penerapan protokol kesehatan pada warga yang melaksanakan Salat Idulfitri,” tambah Amran Torada.
Sementara itu sambung mantan Camat Galesong Selatan tersebut, bahwa khusus untuk lapangan Makkatang Karaeng Sibali tidak digunakan sebagai tempat pelaksanaan Salat Idulfitri tahun ini.
“Untuk lapangan Makkatang Karaeng Sibali tahun ini tidak dibuka untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan pertimbangan keamanan dan menghindari konsentrasi massa dalam jumlah besar,” tukasnya.
Komentar