Pedomanrakyat.com, Makassar – Polsek Tamalate telah mengambil tindakan terhadap seorang Juru Parkir (Jukir) di jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang dilaporkan atas pungutan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, insiden ini terjadi ketika Jukir tersebut meminta tarif parkir sebesar Rp 5.000 untuk roda dua (motor), padahal tarif yang seharusnya hanya Rp 2.000 di lokasi tersebut .
“Tindakan ini melanggar aturan yang berlaku. Sebagai respons, Polsek Tamalate telah mengamankan Jukir tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asrul, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga :
Lebih lanjut, Asrul menegaskan bahwa pihak Perumda Parkir Makassar telah berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk menindaklanjuti kasus ini, mengingat jukir tersebut adalah bagian dari regulasi resmi Perumda Parkir Makassar.
Meskipun Jukir tersebut memiliki status resmi, tindakannya yang melanggar tarif parkir tetap tidak dapat diterima.
“Kami telah mengambil langkah untuk mengingatkan Jukir-jukir lain agar mematuhi aturan dan bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para Jukir dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dalam memberikan pelayanan parkir kepada masyarakat.
Komentar