Pedomanrakyat.com, Makassar – Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat utama untuk ikut Pemilu ialah memiliki KTP Elektronik.
Oleh karena itu, Dukcapil Makassar dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang membuka layanan Perekaman KTP Elektronik, khususnya bagi Anda yang telah memasuki usia 17 Tahun di hari Sabtu & Minggu.
Yuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan turut menyalurkan Hak Suara Anda pada 27 November mendatang.
Baca Juga :
LAYANAN PEREKAMAN KTP-EL menuju
PILKADA SERENTAK 27 November 2024
Dukcapil Makassar membuka Layanan Perekaman & Pencetakan KTP Elektronik di hari Sabtu & Minggu.
Silahkan mengunjungi kantor Dukcapil Makassar dengan membawa dokumen: Kartu Keluarga & Akta Kelahiran/ Ijazah
Komentar