Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyoroti dugaan ketidakpatuhan pajak salah satu rumah makan ternama di Makassar, Coto Paraikatte. Usaha kuliner tersebut disebut tidak menyetor pajak restoran sejak 2010.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, membenarkan temuan tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah wajib pajak dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (2/3/2026).
“Hari ini kami kembali RDP terkait hasil sidak pekan lalu. Dari 17 pengusaha yang hadir, 16 kooperatif dan bersedia membayar pajak serta tunggakannya. Hanya satu yang tidak kooperatif,” ujar Ismail.
Baca Juga :
Ia menyebut, satu wajib pajak yang dimaksud adalah Coto Paraikatte. Menurutnya, rumah makan tersebut tercatat tidak pernah menyetor pajak restoran sejak 2010 hingga saat ini.
“Coto Paraikatte ini cukup terkenal. Namun berdasarkan data, sejak 2010 tidak pernah bayar pajak restoran,” tegasnya.
Ismail menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memungut serta menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari konsumen.
Ia menambahkan, Bapenda telah beberapa kali melayangkan teguran sejak awal usaha tersebut beroperasi. Namun, teguran pertama hingga ketiga disebut tidak diindahkan.
“Alasannya tidak tahu. Padahal sistem Bapenda sudah menyampaikan kewajiban itu sejak awal buka. Teguran juga sudah beberapa kali diberikan,” katanya.
Komisi B merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan uji petik untuk menghitung omzet riil usaha tersebut. Jika tetap tidak kooperatif, DPRD meminta penindakan tegas.
“Kalau setelah uji petik tetap tidak mau bayar pajak, kami rekomendasikan untuk disegel,” ujar Ismail.
Ia juga menyoroti persoalan pajak parkir di sejumlah cabang Coto Paraikatte, khususnya di Jalan Lanto Dg Pasewang dan Perintis Kemerdekaan.
Menurutnya, pengelolaan parkir di dalam area usaha merupakan ranah pajak parkir Bapenda, berbeda dengan parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan PD Parkir.
“Informasi yang kami terima, ada pembayaran, tetapi tidak sesuai rekomendasi Bapenda. Kami minta manajemen segera berkoordinasi. Jika tidak, minggu ini Bapenda turun uji petik,” tegasnya.
Terkait penandatanganan surat pernyataan kesediaan membayar pajak, Ismail menyebut pihak manajemen belum menandatangani dokumen tersebut dan meminta untuk membawanya terlebih dahulu.
“Itu tidak boleh. Kalau dalam satu-dua hari tidak ada komunikasi dan tanda tangan, kami minta Bapenda langsung turun,” ujarnya.
Sementara itu, Pemilik Coto Paraikatte, Sudirman, mengaku setahunya pembayaran pajak dilakukan hingga 2019 untuk lokasi di Pettarani dan Perintis. Namun, ia menyebut tidak mengetahui secara detail terkait kewajiban pajak restoran 10 persen tersebut.
“Setahu saya sampai 2019 itu membayar. Terkait 10 persen, memang kami tidak tahu. Selain itu usaha kami juga mengalami penurunan yang drastis,” katanya.
Komisi B menegaskan, kewenangan DPRD dalam hal ini adalah fungsi pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara besaran nilai dan mekanisme pembayaran sepenuhnya menjadi ranah Bapenda.
DPRD berharap seluruh pelaku usaha di Makassar dapat memenuhi kewajiban pajaknya sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Komentar