Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditutup Sementara Usai Dapat Sorotan

Editor
Editor

Minggu, 22 Maret 2020 14:19

int
int

Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mengimbau seluruh pengusaha hiburan untuk sementara waktu menutup usahanya.

Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru menjelaskan, kebijakan tersebut diambil usai mendapat sorotan dari berbagai pihak, dan usai berkoordinasi dengan Pemkot Makassar.

Dia mengaku seluruh usaha-usaha hiburan menutup sementara kegiatan usahanya mulai Senin (23/3/2020) malam hingga 5 April mendatang.

“Jadi juga meminta kepada para pengelola usaha sementara waktu, karyawan dan pekerjanya melarang mudik sampai batas waktu dimaksud, sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar,” ungkapnya, Minggu (22/3/2020).

Lebih lanjut, Zulkarnaen berharap para pengelola usaha melarang para karyawan dan pekerjanya untuk mudik sampai batas waktu yang dimaksud. Ketentuan itu berlaku sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar.

Sekedar diketahui imbauan terkait larangan mengoperasikan tempat hiburan untuk sementara waktu diambil menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Makassar, Jumat (22/03/2020).

Surat edaran yang ditandatangani langsung Kadis Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid terkait penutupan sementara kegiatan operasional industri parwisata, dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan virus korona.

Penutupan tempat hiburan di Makassar berdasarkan surat edaran tersebut mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang.

Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, kafe, panti pijat, refleksi, SPA, mandi uap, bioskop, bola sodok, hingga arena bermain. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Maret 2026 22:16
Khataman Al-Qur’an di Bulan Suci Ramadan, PSI Tekankan Politik Berbasis Nilai Kebaikan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memulai rangkaian khataman Al-Qur’an bersama di Kantor ...
Metro09 Maret 2026 21:30
Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah u...
Metro09 Maret 2026 20:25
Ryano Panjaitan Kukuhkan Fadel Tauphan Ansar sebagai Ketua KNPI Sulsel Periode 2026-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesi (DPP KNPI), Muhammad Ryano Panjaitan, resmi melantik F...
Ekonomi09 Maret 2026 19:24
Gelar Pekan Panutan, Bupati Pinrang Imbau Kepatuhan Pajak
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratam...