Terbit Kepres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 07 September 2021 11:27

Terbit Kepres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel 

Pedoman Rakyat, Makassar – Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023, terbit. Surat tersebut pun kini beredar luas di media sosial.

Bunyinya tegas, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah kini diberhentikan sementara dari jabatannya itu.

Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, mengusulkan pemberhentian sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Register Perkara Nomor 45/Pid. Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 12 Juli 2021, pada Pengadilan Negeri Makassar,” demikian bunyi surat Itu.

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dalam surat yang diterima, pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional13 Oktober 2026 19:25
Menhut Raja Juli: Kritik Adalah Vitamin, Kepala Api Kita Putus
Pedomanrakyat.com, Palangka Raya – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengawal pengendalian Karhutla di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Teng...
Nasional13 Oktober 2026 19:22
HP Gratis untuk Warga RI? Hashim Ungkap Rencana Pemerintah, Ini Syaratnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah berencana membagikan telepon genggam (HP) yang dilengkapi rekening digital kepada masyarakat sebagai upaya m...
Metro13 Oktober 2026 18:21
357 Tahun Sulsel: 79 Rumah Sakit Gelar Bakti Sosial Kesehatan, Berikut Daftaranya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 79 rumah sakit di Sulawesi Selatan menyiapkan kegiatan bakti sosial kesehatan untuk menyambut 357 Tahun P...
Metro13 Oktober 2026 17:22
Wawali Makassar Terima Audiensi Yayasan Kareba Baji, Bahas Penguatan Kolaborasi Penanggulangan TB
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Yayasan Kareba Baji Sulawesi Selatan di Ruang Ra...