Terbukti Cemarkan Nama Baik Rusdin Abdullah, Jubir Golkar Sulsel Dihukum Pidana 6 Bulan Percobaan

Editor
Editor

Rabu, 08 Juli 2020 11:54

Terbukti Cemarkan Nama Baik Rusdin Abdullah, Jubir Golkar Sulsel Dihukum Pidana 6 Bulan Percobaan

Pedoman Rakyat, Makassar – Muh Risman Pasigai terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap politikus Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

Kepastian terbuktinya setelah Risman yang juga diketahui Juru Bicara Golkar Sulsel itu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hali, Zulkifli saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/7/2020).

Baru-baru ini diketahui, Risman diketahui sekarang ini juga dipercayakan oleh Nurdin Halid sebagai Plt Ketua Golkar Sulsel untuk menjadi Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai.

Dalam hasil sidang tadi, Risman di vonis enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik pria yang dekat sapaan Rudal, dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 10 bulan.

“Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya.

Selama masa percobaan, terdakwa tidak menjalani penahanan kecuali tervonis melakukan tidak pidana selama menjalani masa percobaan.

Risman Pasigai yang juga mantan bakal calon Bupati dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni pasal 311 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi21 Januari 2025 12:25
ASN Pangkep Teken Perjanjian Kinerja Menggunakan TTE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pangkep, lingkup sekretariat daerah (Setda) melakukan penandatanganan perjanjian...
Daerah21 Januari 2025 12:06
Selamat! Pemkab Pangkep Raih Penilaian Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penaman Modal(BKPM...
Nasional21 Januari 2025 11:44
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak...
Nasional21 Januari 2025 11:33
Siap-siap! Ujian Nasional Digelar November 2025, Hanya untuk Siswa SMA-SMK dan MA
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ujian Nasional (UN) bakal digelar bulan November 2025 tetapi hanya untuk siswa SMA, SMK, dan MA. Pemerintah juga be...