Terbukti Cemarkan Nama Baik Rusdin Abdullah, Jubir Golkar Sulsel Dihukum Pidana 6 Bulan Percobaan

Editor
Editor

Rabu, 08 Juli 2020 11:54

Terbukti Cemarkan Nama Baik Rusdin Abdullah, Jubir Golkar Sulsel Dihukum Pidana 6 Bulan Percobaan

Pedoman Rakyat, Makassar – Muh Risman Pasigai terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap politikus Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

Kepastian terbuktinya setelah Risman yang juga diketahui Juru Bicara Golkar Sulsel itu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hali, Zulkifli saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/7/2020).

Baru-baru ini diketahui, Risman diketahui sekarang ini juga dipercayakan oleh Nurdin Halid sebagai Plt Ketua Golkar Sulsel untuk menjadi Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai.

Dalam hasil sidang tadi, Risman di vonis enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik pria yang dekat sapaan Rudal, dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 10 bulan.

“Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya.

Selama masa percobaan, terdakwa tidak menjalani penahanan kecuali tervonis melakukan tidak pidana selama menjalani masa percobaan.

Risman Pasigai yang juga mantan bakal calon Bupati dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni pasal 311 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 September 2023 10:30
Pendaftar Online Sudah 40-an Ribu, Peserta Jalan Gembira Anies Bakal Membludak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gerak jalan gembira yang akan dihadiri Bakal Calon Presiden RI, Anies Rasyid Baswedan, bersama dengan Bakal Calon ...
Politik21 September 2023 20:44
Legislator NasDem Sulsel Rezki Lutfi Fasilitasi Ambulance Gratis untuk Masyarakat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan Rezki Mulfiati Lutfi terus komitmen memberikan bantuan kepada masyarakat. Salah satu...
Politik21 September 2023 18:19
Nyaleg DPRD Provinsi, Kehadiran YM Dongkrak Suara Partai Gerindra di Dapil Sulsel VII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Mantan Direktur Perseroda Sulsel, Yasir Machmud (YM), dalam kontestasi Pemilu DPRD Sulsel Dapil VII Bone...
Nasional21 September 2023 15:30
Lukas Enembe Minta Hakim Buka Rekening Pribadi, Istri, dan Anaknya yang Diblokir KPK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Saa...