Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi menduga KB (22) tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar mengonsumsi zat mengandung Narkotika saat melakukan aksinya.
Dugaan tersebut masih terus didalami, dan juga dari keterangan tersangka.
Baca Juga :
“Pelaku sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya yang diatur dalam undang-undang narkotika. Ini yang kita lakukan pengembangan terhadap para pengedar narkoba,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Minggu (26/9/2021).
Tim Resmob Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku saat diketahui berada di sekitar rumahnya. Pelaku berinisial KB itu ditangkap di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dari rekaman CCTV, pelaku sempat menutup kamera sebelum membakar mimbar masjid. Polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan pelaku saat akan membakar mimbar masjid.
“Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci Al-Qur’an yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar,” jelasnya.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.
Dia berharap warga Makassar dan daerah lain tidak terprovokasi atas pembakaran tersebut dan menyerahkan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku beserta motifinya.
“Saya berharap kepada masyarakat terutama umat islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut,” kata JK lewat keterangan tulis, Sabtu (25/9/2021).
Komentar