Tetap Harus Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf, Polisi yang Banting Pendemo

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Kamis, 14 Oktober 2021 16:52

Tetap Harus Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf, Polisi yang Banting Pendemo

Pedoman Rakyat, Jakarta – Seorang oknum polisi berinisial NP membanting M Faris atau MFA (21), pendemo mahasiswa di depan Pemkab Tangerang, meminta maaf.

“Oknum NP sudah meminta maaf secara langsung kepada saudara MFA dan orang tua saudara MFA dan tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada tujuan mencelakai bersangkutan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, (13/10/2021), kemarin.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut merespon insiden tersebut. Melalui Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan (YLBHI) Arip Yogiawan mengutuk keras tindakan represif aparat Kepolisian pada mahasiswa yang sedang unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, meski oknum aparat tersebut telah meminta maaf tetap harus ada proses hukum atas kejadian tersebut. “Jadi kami mengutuk keras tindakan tersebut walaupun sudah meminta maaf saya kira ini tetap harus diproses,” kata Arip dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).

Arip menilai, pendemo tersebut telah diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum kepolisian serta direndahkan harkat dan martabatnya. Oleh karena itu, pihaknya mengutuk keras tindakan represif oknum polisi tersebut dan berharap adanya proses hukum.

“Bagaimana kemudian demonstran diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi. Terus kemudian dihilangkan harkat, drajat, martabatnya,” ujar dia.

Sebelumnya, tindakan represif dilakukan seorang anggota polisi saat mahasiswa menggelar unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

Bentuk represi itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang saat memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Para mahasiswa menuntut tiga hal kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yaitu soal limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu. Di tengah aksi unjuk rasa itulah seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin, yaitu FA, dibanting seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Juli 2026 22:35
KPU Sulsel Mulai Petakan TPS Khusus dan Reguler, Persiapan Pemilu 2029 Dimatangkan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mematangkan persiapan Pemilu 2029 dengan menggelar Rap...
Metro09 Juli 2026 22:14
Muhammad Sadar Minta APH Audit Bendung Lalengrie, Proyek Bernilai Miliaran Dinilai Belum Bermanfaat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan kembami menyoroti Bendung dan Embung Lalengrie yang terletak di Desa Ujung Lamuru, Kabu...
Metro09 Juli 2026 21:32
Pemkot Makassar Mulai Tender Stadion Untia, Proyek Strategis Rp350 Miliar Masuk Tahap Pemilihan Penyedia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam merealisasikan pembangunan Stadion Untia sebagai sala...
Nasional09 Juli 2026 21:06
Proyek Perdagangan Karbon Kehutanan Resmi Berjalan, Peluncuran SRUK Perkuat Tata Kelola Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat implementasi perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mendukung pencapai...