Tim Reaksi Cepat Perumda Parkir Makassar Tindak Jukir Nakal

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 24 Juni 2021 15:23

Tim Reaksi Cepat Perumda Parkir Makassar Tindak Jukir Nakal

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar sudah menetapkan daerah larang parkir pada sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Makassar. Namun, meski sudah dilarang ternyata masih banyak kendaraan yang membandel, menggunakan ruas jalan tersebut sebagai lahan parkir

Hal itu membuat Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban. Kali ini di ruas jalan daerah larangan parkir yang sudah ditentukan, Rabu (23/6/2021).

Ikut dalam penindakan itu, Dirut Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar. Ia didampingi oleh Kabag Pengelolaan, Asrul B, serta Mitra dari Brimob Polda Sulsel.

“Kami mengimbau kepada Juru parkir (Jukir) dan pengguna jasa tak menyimpan kendaraan di tepi jalan,” kata pria yang akrab disapa Ilo ini.

Seperti Jalan Ahmad Yani, dikatakannya, memang ada rambu larangan parkir. Artinya, tidak diperkenankan menyimpan kendaraan di tepi ruas jalan tersebut.

“Selain itu kita dapati juga beberapa ojek online memarkirkan kendaraannya. Jadi kita tegur serta mengudakasi Jukir yang bertugas di pelataran ruas jalan tersebut. Ini bahwa yang dia pungut dipastikan kendaraan yang berada di pelataran bukan yang di tepi jalan, karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir,” tegasnya.

Kabag Pengelolaan, Asrul B menambahkan bahwa penindakan ini sudah sesuai Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir. Ada beberapa ruas jalan yang merupakan daerah larangan untuk menyimpan kendaraan, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham pada hal itu.

“Perlu diketahui ada beberapa lokasi yang merupakan ruas Jalan Larangan Parkir yakni Jalan Ahmad Yani, AP Pettarani, Jalan Alauddin, Jalan Ratulangi dan Jalan Urip Sumohardjo,” ujar Asrul.

Lanjut, Asrul mengatakan bahwa itu memang aturannya sudah lama. Sehingga, pihaknya memassifkan untuk mengedukasi baik ke masyakarat maupun ke jukir. Di mana tidak semua ruas jalan dapat dijadikan tempat parkir.

“Kita juga menghimbau masyarakat untuk taat dan patuh tak memarkir kendaraannya di ruas jalan yang telah kami sampaikan tadi. Sebab, sanksi tilang dan penggembokan akan menjadi konsekuensinya,” tukasnya.

Penulis : Wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...
Metro15 September 2026 17:26
BPBD Makassar Kembali Salurkan 3,04 Juta Liter Air untuk 92.931 Jiwa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, terus memperkuat penanganan Tanggap Darurat Bencana (TDB...
Metro15 September 2026 16:25
Appi Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan, Imbas Kelangkaan Gas Melon di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, merespons persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) yang mulai di...
Politik15 September 2026 14:57
Sidak Singkat Bupati Ibas, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Memanfaatkan waktu luang, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan ko...