Tok! Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 26 Juli 2021 19:25

Tok! Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agung Sucipto, Senin (26/7/2021). Agung dinyatakan secara sah terbukti bersalah menyuap Gunernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Agung dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tak dapat dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam persidangan, Senin (26/7/2021) siang.

Menurut pertimbang hakim, perbuatan terdakwa dalam pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum KPK, memenuhi unsur pidana. Terdakwa menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Terdakwa, menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Denda yang diterima Agung Sucipto, berbeda dengan tuntutan awal JPU KPK. JPU dalam tuntutannya, menuntut Agung Sucipto, dengan denda sebesar Rp250 juta sudiair 6 bulan kurangan penjara. Hakim kembali mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa.

“Terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui semua kesalahannya, termasuk mengakui perbuatan sebagai pelaku utama kemudian terdakwa juga bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Agung Sucipto melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Bila lewat batas waktu yang ditentukan terdakwa belum memberikan tanggapan, maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Sedangkan, terdakwa Agung Sucipto yang hadir dalam sidang virtual, mengaku bersukur karena telah mendengar putusan perkaranya.

“Terima kasih ketua majelis,” ungkap Agung menjawab pertanyaan majelis hakim.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...
Politik22 November 2024 19:42
Dari Warkop Hingga Kolong Rumah, RMS Keliling Enrekang Demi Kampanyekan Andalan Hati dan Ucu-Iwan
Pedomanrakyat.com, ENREKANG – Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari. Disi...
Artikel22 November 2024 19:15
Sejak Indonesia Merdeka, Mobil Akhirnya Tembus ke Desa Kariango Setelah Ditangani di Era Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, PINRANG – Warga Pinrang merasakan langsung manfaat atas pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Letta dan Desa...
Artikel22 November 2024 18:17
Lapangan Mattiro Deceng Bak Lautan Manusia, Puluhan Ribu Masyarakat Pinrang Hadiri Kampanye Akbar Iwan-Sudirman
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lapangan Mattiro Deceng, Keluraham Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Berubah menjadi lautan man...