Tok! Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 26 Juli 2021 19:25

Tok! Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agung Sucipto, Senin (26/7/2021). Agung dinyatakan secara sah terbukti bersalah menyuap Gunernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Agung dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tak dapat dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam persidangan, Senin (26/7/2021) siang.

Menurut pertimbang hakim, perbuatan terdakwa dalam pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum KPK, memenuhi unsur pidana. Terdakwa menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Terdakwa, menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Denda yang diterima Agung Sucipto, berbeda dengan tuntutan awal JPU KPK. JPU dalam tuntutannya, menuntut Agung Sucipto, dengan denda sebesar Rp250 juta sudiair 6 bulan kurangan penjara. Hakim kembali mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa.

“Terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui semua kesalahannya, termasuk mengakui perbuatan sebagai pelaku utama kemudian terdakwa juga bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Agung Sucipto melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Bila lewat batas waktu yang ditentukan terdakwa belum memberikan tanggapan, maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Sedangkan, terdakwa Agung Sucipto yang hadir dalam sidang virtual, mengaku bersukur karena telah mendengar putusan perkaranya.

“Terima kasih ketua majelis,” ungkap Agung menjawab pertanyaan majelis hakim.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...