Tok! Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 26 Juli 2021 19:25

Tok! Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agung Sucipto, Senin (26/7/2021). Agung dinyatakan secara sah terbukti bersalah menyuap Gunernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Agung dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tak dapat dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam persidangan, Senin (26/7/2021) siang.

Menurut pertimbang hakim, perbuatan terdakwa dalam pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum KPK, memenuhi unsur pidana. Terdakwa menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Terdakwa, menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Denda yang diterima Agung Sucipto, berbeda dengan tuntutan awal JPU KPK. JPU dalam tuntutannya, menuntut Agung Sucipto, dengan denda sebesar Rp250 juta sudiair 6 bulan kurangan penjara. Hakim kembali mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa.

“Terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui semua kesalahannya, termasuk mengakui perbuatan sebagai pelaku utama kemudian terdakwa juga bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Agung Sucipto melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Bila lewat batas waktu yang ditentukan terdakwa belum memberikan tanggapan, maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Sedangkan, terdakwa Agung Sucipto yang hadir dalam sidang virtual, mengaku bersukur karena telah mendengar putusan perkaranya.

“Terima kasih ketua majelis,” ungkap Agung menjawab pertanyaan majelis hakim.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 Juni 2025 23:18
Bawaslu RI Dorong Penguatan Layanan Informasi-Literasi Data, Sasar Beberapa Daerah Termasuk Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan layanan inform...
Metro18 Juni 2025 22:39
Wali Kota Makassar Munafri Pimpin Pasukan Drainase Lakukan Pembersihan, Hadapi Musim Hujan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mengantisipasi banjir jelang musim penghujan. Dipimpin la...
Daerah18 Juni 2025 21:35
Jadi Daerah Penyangga Pangan Nasional, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Penanganan Bendung Benteng
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kepala Subdirektorat Operasi Wilayah III, Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementer...
Metro18 Juni 2025 21:05
Muchlis Misbah Beri Catatan PPDB 2025, Mulai Perbaikan Sistem Hingga Ketimpangan Daya Tampung Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan Penerimaan Peser...