Tok! Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 26 Juli 2021 19:25

Tok! Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agung Sucipto, Senin (26/7/2021). Agung dinyatakan secara sah terbukti bersalah menyuap Gunernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Agung dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tak dapat dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam persidangan, Senin (26/7/2021) siang.

Menurut pertimbang hakim, perbuatan terdakwa dalam pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum KPK, memenuhi unsur pidana. Terdakwa menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Terdakwa, menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Denda yang diterima Agung Sucipto, berbeda dengan tuntutan awal JPU KPK. JPU dalam tuntutannya, menuntut Agung Sucipto, dengan denda sebesar Rp250 juta sudiair 6 bulan kurangan penjara. Hakim kembali mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa.

“Terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui semua kesalahannya, termasuk mengakui perbuatan sebagai pelaku utama kemudian terdakwa juga bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Agung Sucipto melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Bila lewat batas waktu yang ditentukan terdakwa belum memberikan tanggapan, maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Sedangkan, terdakwa Agung Sucipto yang hadir dalam sidang virtual, mengaku bersukur karena telah mendengar putusan perkaranya.

“Terima kasih ketua majelis,” ungkap Agung menjawab pertanyaan majelis hakim.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2025 15:45
Jadi Tuan Rumah, Makassar Siap Sukseskan Muskomwil APEKSI Wilayah VI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar dipercaya menjadi tuan rumah Musyawarah Komisariat (Muskomwil) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesi...
Metro21 April 2025 15:39
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Sidak Pelelangan Ikan Rajawali
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali,...
Daerah21 April 2025 15:36
Kapolres Pangkep Silaturahmi Bersama Bupati Yusran Lalogau, Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dalam upaya mempererat sinergi dan koordinasi antara institusi kepolisian dan pemerintah daerah, Kapolres Pangkep AKBP ...
Daerah21 April 2025 15:34
Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPRD Enrekang Jalin Kerjasama Wujudkan Peraturan Daerah Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Dae...