Pedoman Rakyat, Makassar – Setelah sempat menang di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Makassar September 2020 lalu, terdakwa perkara penipuan Rp1 miliar oleh oknum mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf memasuki babak akhir.
Yusuf yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Tinggi, oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dihukum 1 tahun penjara.
Dalam putusan bernomor 55/K/Pid/2021 itu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 17 September 2020.
Baca Juga :
JPU Ridwan Sahputra saat dikonfirmasi membenarkan terkait putusan MA dalam perkara penipuan senilai Rp 1 Miliar tersebut. Hanya saja, kata dia, eksekusi perintah masuk belum bisa dilakukan. Lantaran menunggu disposisi dari pimpinannya di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel.
“Eksekusi belum dilakukan, sementara menunggu disposisi dari pimpinan dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum, mungkin pekan depan sudah didisposisi, nanti kami kabari lagi,” ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, Yusuf memang sempat menemui seorang pengusaha bernama Andi Wijaya untuk meminjam uang. Ia berdalih uang itu untuk digunakan membayarkan uang tunjangan kinerja (Tukin) para personelnya.
Namun, belakangan pinjaman itu tak kunjung dibayarkan dan berdasarkan fakta sidang, Yusuf justru mengaku tak menggunakan uang itu sebab telah diserahkan oleh mantan atasannya untuk digunakan untuk transaksi lahan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan pada Yusuf, namun ia sempat dinyatakan tidak bersalah ditingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar, hingga kemudian JPU melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung guna menggugat putusan banding tersebut dan akhirnya MA menjatuhkan putusan pada Yusuf.
Komentar