Tok! MA Vonis Satu Tahun Penjara Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 17 Maret 2021 20:01

Tok! MA Vonis Satu Tahun Penjara Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel

Pedoman Rakyat, Makassar – Setelah sempat menang di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Makassar September 2020 lalu, terdakwa perkara penipuan Rp1 miliar oleh oknum mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf memasuki babak akhir.

Yusuf yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Tinggi, oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dihukum 1 tahun penjara.

Dalam putusan bernomor 55/K/Pid/2021 itu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 17 September 2020.

JPU Ridwan Sahputra saat dikonfirmasi membenarkan terkait putusan MA dalam perkara penipuan senilai Rp 1 Miliar tersebut. Hanya saja, kata dia, eksekusi perintah masuk belum bisa dilakukan. Lantaran menunggu disposisi dari pimpinannya di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel.

“Eksekusi belum dilakukan, sementara menunggu disposisi dari pimpinan dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum, mungkin pekan depan sudah didisposisi, nanti kami kabari lagi,” ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini, Yusuf memang sempat menemui seorang pengusaha bernama Andi Wijaya untuk meminjam uang. Ia berdalih uang itu untuk digunakan membayarkan uang tunjangan kinerja (Tukin) para personelnya.

Namun, belakangan pinjaman itu tak kunjung dibayarkan dan berdasarkan fakta sidang, Yusuf justru mengaku tak menggunakan uang itu sebab telah diserahkan oleh mantan atasannya untuk digunakan untuk transaksi lahan.

Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan pada Yusuf, namun ia sempat dinyatakan tidak bersalah ditingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar, hingga kemudian JPU melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung guna menggugat putusan banding tersebut dan akhirnya MA menjatuhkan putusan pada Yusuf.

Penulis : Chaidir

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...