Wabup Luwu Utara Jumail: Tidak Ada Penerimaan Non-ASN Baru

Nhico
Nhico

Senin, 10 Maret 2025 13:40

Wabup Luwu Utara Jumail.
Wabup Luwu Utara Jumail.

Pedomanrakyat.com, Lutra – Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membuka penerimaan tenaga non-ASN baru.

Hal itu Ia sampaikan pada rapat dengan seluruh tenaga non ASN lingkup Sekretariat Daerah Pemkab Luwu Utara, jumat (7/2) di aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dan penataan tenaga honorer agar lebih tertib serta sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Kami harus melakukan langkah-langkah strategis tanpa merugikan pihak-pihak yang ada. Saat ini, tenaga honorer cukup membebani APBD, sehingga kami ingin memastikan bahwa yang ada dalam database benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dan tidak ada SK ganda,” ujar Jumail.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menertibkan tenaga non-ASN dengan memastikan siapa saja yang masuk dalam database dan mana yang tidak. Sesuai arahan pemerintah pusat, status tenaga honorer akan dihapus, dan pengangkatan tenaga baru hanya dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mereka yang masuk dalam database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu secara bertahap dan pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk itu. Sementara yang non database juga akan ditata ulang,” jelasnya.

Jumail menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Apa pun kebijakan yang diambil oleh bupati nantinya, itu sudah menjadi keputusan pemerintah daerah dan tentu tidak akan melanggar peraturan yang ada,” pungkasnya.

Sementara menurut laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Arief R. Palallo, saat ini terdapat sekira 4.500 tenaga non-ASN dalam database.

Sejak dilakukan penataan, 2.009 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, sementara 2.500 tenaga honorer lainnya masih dalam proses pengaturan ulang sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Kami akan menata mereka menjadi tenaga PPPK paruh waktu yang penggajiannya dianggarkan melalui belanja barang dan jasa,” ujar Arief. (IKP)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 13:30
Hutan Pinus Gowa Terbakar, Rafiuddin Raping Ingatkan Warga Waspada di Musim Kemarau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Rafiuddin Raping, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaa...
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...