Wabup Luwu Utara Jumail: Tidak Ada Penerimaan Non-ASN Baru

Nhico
Nhico

Senin, 10 Maret 2025 13:40

Wabup Luwu Utara Jumail.
Wabup Luwu Utara Jumail.

Pedomanrakyat.com, Lutra – Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membuka penerimaan tenaga non-ASN baru.

Hal itu Ia sampaikan pada rapat dengan seluruh tenaga non ASN lingkup Sekretariat Daerah Pemkab Luwu Utara, jumat (7/2) di aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dan penataan tenaga honorer agar lebih tertib serta sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Kami harus melakukan langkah-langkah strategis tanpa merugikan pihak-pihak yang ada. Saat ini, tenaga honorer cukup membebani APBD, sehingga kami ingin memastikan bahwa yang ada dalam database benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dan tidak ada SK ganda,” ujar Jumail.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menertibkan tenaga non-ASN dengan memastikan siapa saja yang masuk dalam database dan mana yang tidak. Sesuai arahan pemerintah pusat, status tenaga honorer akan dihapus, dan pengangkatan tenaga baru hanya dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mereka yang masuk dalam database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu secara bertahap dan pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk itu. Sementara yang non database juga akan ditata ulang,” jelasnya.

Jumail menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Apa pun kebijakan yang diambil oleh bupati nantinya, itu sudah menjadi keputusan pemerintah daerah dan tentu tidak akan melanggar peraturan yang ada,” pungkasnya.

Sementara menurut laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Arief R. Palallo, saat ini terdapat sekira 4.500 tenaga non-ASN dalam database.

Sejak dilakukan penataan, 2.009 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, sementara 2.500 tenaga honorer lainnya masih dalam proses pengaturan ulang sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Kami akan menata mereka menjadi tenaga PPPK paruh waktu yang penggajiannya dianggarkan melalui belanja barang dan jasa,” ujar Arief. (IKP)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Juli 2026 20:23
PI Migas Sulsel Dinilai Belum Berkeadilan, DPRD Sulsel dan ALMAMATER Desak Hak Daerah 10 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Besaran Participating Interest (PI) dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Sulawesi Selatan dinilai...
Edukasi05 Juli 2026 19:23
PMR SMA Islam Athirah Bukit Baruga Raih Enam Juara di Youth Peer Camp 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Palang Merah Remaja (PMR) SMA Islam Athirah Bukit Baruga berhasil menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Yout...
Politik04 Juli 2026 19:48
PSI Sulsel Gelar Rakorwilsus, Perkuat Konsolidasi Struktur Menuju Target Kemenangan 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Wilaya...
Daerah04 Juli 2026 13:38
Dipimpin Haris Gani, DPRD Pangkep Mulai Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (...