Waduh! Asyik Main Judi, Puluhan Lansia Ditangkap Polisi, Alasan untuk Lepas Stres

Nhico
Nhico

Jumat, 16 Juni 2023 09:44

Ilustrasi Lansia Ditangkap Main Judi. (F-INT)
Ilustrasi Lansia Ditangkap Main Judi. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus perjudian di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari puluhan tersangka itu, sebagian besar sudah berusia lanjut alias lansia.

Penggeberekan dilakukan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6) malam. Saat itu, sebanyak 60 orang ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya.

“Setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat bukti untuk dijadikan tersangka dan saat ini kami tahan itu adalah sejumlah 44 orang, yaitu judi yang dikenal dengan paikyu dan taisau,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Puluhan tersangka ini memiliki peran berbeda. Dua tersangka berinisial F alias A merupakan bos penyelenggara dan SS alias S adalah koordinator penyelenggara.

Kemudian, lima orang berperan sebagai keamanan, lima orang bertugas di permainan judi paikyu, tiga orang bertugas di permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 lainnya pemain judi tasiau.

Sementara itu, Kasubit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan tempat judi tersebut menggunakan sebuah bel untuk lolos dari tangkapan pihak berwajib.

“Kalau setiap ada polisi, jadi pakai bel. Jadi yang jaga di depan pakai bel, dia yang megang bel, kalau ada yang dicurigai pencet bel. Enggak bubar, langsung ditutup tuh,” tuturnya.

Panjiyoga membenarkan jika sebagian besar tersangka dalam kasus judi ini adalah lansia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka melakukan judi untuk menghilangkan stres.

“Masih kita dalami. Ada yang tua, ada yang sakit, ada yang biasa ngelepasin stres, semua orang gitu. Rata-rata daripada stress kan pasti gitu,” ucap dia.

Dalam kasus ini, puluhan tersangka tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...