Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Tari Olle dan Je’ne Je’ne Sappara Kini Dilindungi Hukum

Nhico
Nhico

Selasa, 29 April 2025 13:23

Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Tari Olle dan Je’ne Je’ne Sappara Kini Dilindungi Hukum
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Tari Olle dan Je’ne Je’ne Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum.

Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.

“Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita,” kata Andi Basmal.

“Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto,” jelasnya.

Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.

Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.

“Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023,” ungkap Andi Basmal.

“Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini,” jelasnya.

Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. “Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya,” ujar Paris dengan penuh semangat.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Anali

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 April 2026 17:28
Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Layanan Kesehatan untuk Warga Rongkong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan satu unit mobil operasional untuk Puskesmas Rongkon...
Daerah28 April 2026 16:26
Antisipasi Genangan, Bupati Pinrang Pantau Langsung Pembersihan Drainase
Pedomamrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos kembali turun langsung meninjau proses penanganan dan pembersihan drainase...
Daerah28 April 2026 11:08
Masuki Tahap Finishing, Bupati Luwu Timur Tinjau Progres RSUD I Lagaligo
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, turun langsung melakukan inspeksi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo, di ...
Artikel28 April 2026 10:43
Siti Suwadah Rimang, Dosen Unismuh Makassar: Guru, Dosen, dan Masa Depan dalam Merawat Harapan di Setiap Kata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Hari Pendidikan Nasional bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah cermin. Cermin yang memantulkan kembali pertany...