Ada Konflik di Tengah Masyarakat Makassar, Baruga Adhyaksa Restorative Justice House Solusianya

Nhico
Nhico

Sabtu, 05 Maret 2022 18:22

Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan.
Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.

Membuat pihak Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.

Baruga Adhyaksa Restorative Justice House namanya. Tempat ini terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang.

Yang baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/22).

Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

“Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny.

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni pasal 351 Khup yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Oktober 2026 17:28
Pj Sekda Andi Winarno Bacakan Sejarah Singkat Sulsel di Hari Jadi ke-357 Tahun
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Pj Sekdaprov) Andi Winarno Eka Putra membacakan sejarah sing...
Hiburan20 Oktober 2026 17:05
Tangis Inara Rusli Pecah, Mantan Karyawan Jadi Tersangka Kasus Illegal Access
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Inara Rusli tak kuasa menahan air mata setelah mengetahui mantan karyawannya, Agung, ditetapkan sebagai tersangka d...
Nasional20 Oktober 2026 17:01
Dugaan Korupsi ATR/BPN Diselidiki KPK, Nusron Dua Kali Absen-Terdeteksi ke Luar Negeri
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahi...
Nasional20 Oktober 2026 16:53
Geger! Serpihan Roket China Sepanjang 9 Meter Jatuh di Sampit, Dekat Permukiman Pekerja
Pedomanrakakyat.com, Kalteng – Benda logam berukuran sekitar sembilan meter yang diduga merupakan serpihan roket China jatuh di kawasan perkebun...