Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat: Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Nhico
Nhico

Minggu, 28 Juli 2024 16:20

Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat: Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Whize Prime, Minggu (28/7/2024).

Hadir sebagai narasumber M Fachrul Firmansyah, Birokrat Senior, Dr. Haris, dan Legislator Makassar, Nurul Hidayat.

Dalam sambutannya, Nurul Hidayat mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini terjerat kasus hukum.

“Ketika ada masalah hukum yang menjerat masyarakat. Maka perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi itu juga, politisi Golkar itu mendapat apresiasi dari masyarakat terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

“Karena memang banyak masyarakat yang terbelit kasus hukum dan tidak punya akses, keterampilan, dana untuk bisa mengakses atau melakukan perlawanan hukum. Inilah fungsinya Perda Pelenyelenggaran Bantuan Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Dr Haris mengatakan dibuatnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai sebagai jabaran aturan yang ada di atasnya, sebagai instrumen pengambilan kebijakan.

“Serta sebagai penampung kekhususuan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

“Karena konstitusi menjamin hak setiap warga megara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, M Fachrul Firmansyah mengungkapkan, Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk mendapatkan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia,

“Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu,” katanya.

Hal ini dilakukan, kata di dalam rangka melindungi hak asasi manusia.

“Maka dengan aturan itu lahirlah Perda ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Makassar,” jelasnya.

“Dibuat perda ini tidak ada perbedaan untuk membuat perda ini,” tandasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Oktober 2026 20:28
Pemkot Makassar Libatkan Pesantren dan Sekolah Islam dalam Peringatan Hari Santri 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang akan mencapa...
Nasional13 Oktober 2026 19:25
Menhut Raja Juli: Kritik Adalah Vitamin, Kepala Api Kita Putus
Pedomanrakyat.com, Palangka Raya – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengawal pengendalian Karhutla di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Teng...
Nasional13 Oktober 2026 19:22
HP Gratis untuk Warga RI? Hashim Ungkap Rencana Pemerintah, Ini Syaratnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah berencana membagikan telepon genggam (HP) yang dilengkapi rekening digital kepada masyarakat sebagai upaya m...
Metro13 Oktober 2026 18:21
357 Tahun Sulsel: 79 Rumah Sakit Gelar Bakti Sosial Kesehatan, Berikut Daftaranya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 79 rumah sakit di Sulawesi Selatan menyiapkan kegiatan bakti sosial kesehatan untuk menyambut 357 Tahun P...