Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat: Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Nhico
Nhico

Minggu, 28 Juli 2024 16:20

Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat: Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Whize Prime, Minggu (28/7/2024).

Hadir sebagai narasumber M Fachrul Firmansyah, Birokrat Senior, Dr. Haris, dan Legislator Makassar, Nurul Hidayat.

Dalam sambutannya, Nurul Hidayat mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini terjerat kasus hukum.

“Ketika ada masalah hukum yang menjerat masyarakat. Maka perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi itu juga, politisi Golkar itu mendapat apresiasi dari masyarakat terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

“Karena memang banyak masyarakat yang terbelit kasus hukum dan tidak punya akses, keterampilan, dana untuk bisa mengakses atau melakukan perlawanan hukum. Inilah fungsinya Perda Pelenyelenggaran Bantuan Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Dr Haris mengatakan dibuatnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai sebagai jabaran aturan yang ada di atasnya, sebagai instrumen pengambilan kebijakan.

“Serta sebagai penampung kekhususuan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

“Karena konstitusi menjamin hak setiap warga megara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, M Fachrul Firmansyah mengungkapkan, Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk mendapatkan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia,

“Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu,” katanya.

Hal ini dilakukan, kata di dalam rangka melindungi hak asasi manusia.

“Maka dengan aturan itu lahirlah Perda ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Makassar,” jelasnya.

“Dibuat perda ini tidak ada perbedaan untuk membuat perda ini,” tandasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Juli 2026 14:28
Toyota Luncurkan New Hilux: Adopsi Mesin 1GD yang Bertenaga dan Desain Lebih Gagah
Pedomanrakyat.com, Makassar – PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan New Hilux yang kini tampil lebih tangguh dan advanced melalui penyegaran ...
Hiburan11 Juli 2026 08:48
Holiventure Special July, Saatnya Liburan Lebih Hemat di Bugis Waterpark Adventure
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mengisi momen liburan di bulan Juli, Bugis Waterpark Adventure (BWP) yang dikenal sebagai destinasi wisata air ter...
Metro10 Juli 2026 23:32
Pemkot Makassar Gandeng OJK dan BI Perluas Akses Pembiayaan Produktif UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperkuat sinergi lintas pema...
Daerah10 Juli 2026 22:37
Haslindah Bawa Misi UMKM Sidrap Go Nasional di HUT ke-46 Dekranas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dekranasda Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Haslindah Syaharuddin, menghadiri puncak peringatan HUT ke-...