Awas Salah Kaprah! Tak Ada Penyitaan saat Ditilang Buat Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasannya

Nhico
Nhico

Jumat, 21 Maret 2025 10:08

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Awas salah kaprah dengan aturan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan bisa disita. Begini penjelasan soal aturan tersebut.

Viral di media sosial aturan tilang 2025 yang menyebutkan kendaraan disita bila STNK mati dua tahun. Dalam narasi yang viral itu disebutkan juga bahwa aturan penyitaan dilakukan saat tilang bila STNK kedapatan mati dua tahun. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar tersebut.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan kabar viral yang beredar itu tidak benar.

Slamet lebih lanjut menjelaskan STNK harus disahkan setiap tahun. Kalaupun kedapatan belum membayar pajak, maka akan dilakukan penilangan tanpa penyitaan.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” kata Slamet dikutip detikNews.

Lebih lanjut Slamet menyebut bahwa STNK yang belum disahkan selama dua tahun tak membuat data kendaraan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 1 dijelaskan data kendaraan memang bisa dihapus atas dasar dua faktor yaitu

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Kemudian pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan jika:

kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
– pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK

Pada pasal 74 ayat 3 diterangkan, data kendaraan yang sudah dihapus seperti disebutkan pada ayat 1, tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan itu sudah tak terdaftar. Tapi data kendaraan itu tak serta merta dihapus.

Ada Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan masih diberi kesempatan untuk membayar pajak agar data kendaraannya tidak dihapus. Berikut bunyi aturannya.

1. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan
2. Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor
3. Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...
Daerah04 November 2025 18:29
Pemkab Sidrap Pacu Inovasi Digital dengan Dukungan AI
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap menunjukkan komitmen dalam memacu inovasi digital dan memperkuat tata kelola pemerintaha...
Metro04 November 2025 17:30
Wali Kota Munafri Tinjau Lokasi Barombong, Siapkan Solusi Pembebasan Lahan Jembatan Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin gerak cepat dalam menangani persoalan ...
Daerah04 November 2025 16:26
Bupati Irwan Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Hidup Bersih dan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan ...