Bareskrim Polri Tetapkan Sadikin Aksa Tersangka Dugaan Pidana Perbankan

Editor
Editor

Rabu, 10 Maret 2021 23:06

Sadikin Aksa. (int)
Sadikin Aksa. (int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbankan. Dikutip Tempo.co, penetapan tersangka Sadikin Aksa ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika. “Iya betul,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. “Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” lanjut Helmy.

Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 April 2024 08:38
Sambut Kajati Baru Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Perkenalan Lewat Temu Silaturahmi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Acara perkenalan dan silaturahmi Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel ba...
Edukasi19 April 2024 08:33
Kembalikan Kejayaan Kampus, Rektor UIT Ajak Civitas Akademika Berkolaborasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rektor Universitas Indonesia Timur (UIT) Dr. Abdul Rahman, S.Pt., S.E.,M.M, mengajak seluruh sivitas Akademik UIT ...
Metro19 April 2024 08:27
Alamsyah Harap DKP-Kecamatan Ujung Pandang Terus Bersinergi Menyukseskan Program Pemkot Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Makassar, Alamsyah Sahabuddin berkunjung di Keca...
Metro18 April 2024 23:41
Dewan Sesalkan Pemerintah Kelurahan Tidak Hadir Saat Reses
Pedomanrakyat.com, Makassar — Anggota dewan Makassar fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Andi Astiah mengungkapkan kekecewaannya saat mengadak...