Bareskrim Tetapkan Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka

Nhico
Nhico

Sabtu, 13 Agustus 2022 18:03

Bareskrim Tetapkan Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka

Pedomanrakyat.com, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan HH yang juga istri Eks Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan saham.

Melansir Tribunnews.com, penetapan status tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain HH, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera.

Atas perbuatannya itu, HH disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 Desember 2025 23:13
Syaharuddin Alrif Kupas Capaian dan Arah Pembangunan Sidrap di Dialog Paraikatte TVRI Sulsel
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menjadi narasumber Program Dialog Paraikatte di Studio TVRI...
Daerah04 Desember 2025 22:30
Sufriadi Arif Temukan Banyak Fasilitas Rusak di SMAN 15 Wajo, Minta Rehabilitasi Diprioritaskan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif melakukan kunjungan pengawasan ke UPTD SMAN 15, Kecamatan Sa...
Metro04 Desember 2025 22:04
Wali Kota Munafri, Sabet Penghargaan Top Leader on Digital Implementation 2025
Pedpmanrakyat.com, Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddi...
Metro04 Desember 2025 21:40
Komisi II DPR Dorong Omnibus Law Pemilu untuk Atasi Konflik dan Kekosongan Norma
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pentingnya perbaikan s...