Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Nhico
Nhico

Jumat, 23 Juli 2021 14:00

Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Pedoman Rakyat,Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.

Mungki dinilai telah terbukti melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan,” ujar Ketua Majelis Etik, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, disebutkan bahwa insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Dewas menyebut Mungki membiarkan tindakan IGAS yang mencuri dan menggadaikan emas 1,9 kilogram. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Poin ini menjadi salah satu hal memberatkan bagi Mungki.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Mungki mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.

“Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik,” terang Albertina.

Mungki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ia pun menerima putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

“Cukup majelis,” ujar Mungki.

Sebelumnya, Dewas memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS atas perkara pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram. Tindakan tersebut dilakukan IGAS untuk membayar utang.

Adapun putusan etik itu telah dibacakan pada Kamis (8/4) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Juni 2026 23:32
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus men...
Metro25 Juni 2026 22:25
Sulsel Borong Tiga Gelar Juara di PENAS XVII Gorontalo, Stand Agribisnis Terbaik Kategori Provinsi
Pedomanrakyat.com, Gorontalo – Kontingen Sulawesi Selatan menorehkan prestasi pada Pekan Nasional (PENAS) XVII Petani Nelayan yang berlangsung d...
Olahraga25 Juni 2026 21:31
Supratman Terpilih Aklamasi, Ismail Dorong PBVSI Makassar Perkuat Pembinaan Voli
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Kota (Pengkot) PBVSI Makassa...
Metro25 Juni 2026 20:28
Fatmawati Rusdi Buka Business Forum IGS 2026, Tawarkan Potensi Investasi Sulsel kepada Delegasi 28 Negara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Delegasi dari 28 negara menjajaki peluang investasi dan perdagangan di Sulawesi Selatan dalam Business Forum Indon...