Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Nhico
Nhico

Jumat, 23 Juli 2021 14:00

Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Pedoman Rakyat,Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.

Mungki dinilai telah terbukti melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan,” ujar Ketua Majelis Etik, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, disebutkan bahwa insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Dewas menyebut Mungki membiarkan tindakan IGAS yang mencuri dan menggadaikan emas 1,9 kilogram. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Poin ini menjadi salah satu hal memberatkan bagi Mungki.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Mungki mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.

“Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik,” terang Albertina.

Mungki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ia pun menerima putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

“Cukup majelis,” ujar Mungki.

Sebelumnya, Dewas memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS atas perkara pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram. Tindakan tersebut dilakukan IGAS untuk membayar utang.

Adapun putusan etik itu telah dibacakan pada Kamis (8/4) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Oktober 2026 23:23
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Syaharuddin Alrif Bawa Pertumbuhan Ekonomi Sidrap ke Peringkat Pertama
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan strategi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah ...
Metro16 Oktober 2026 22:22
Sidak Puskesmas Jongaya, Wali Kota Makassar Appi Temukan Lingkungan yang Jorok-Kumuh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah kabut asap yang berpotensi memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Wali Kota Ma...
Politik16 Oktober 2026 21:25
Bimtek Fraksi Golkar, Legislator Indonesia Timur Diminta Siapkan Strategi Konkret Hadapi Pemilu 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Partai Golkar mulai mematangkan strategi pemenangan menuju Pemilu 2029 dengan memperkuat kapasitas anggota fraksi ...
Metro16 Oktober 2026 20:20
Pasar Murah Sulsel Expo: Belanja Rp100 Ribu Dapat Voucher Potongan Rp50 Ribu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program voucher belanja bersubsidi dalam kegiatan Pasar Murah Su...