Bisnis Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Diminta Bayar Uang Kerohiman kepada 2 Mantan TKI di Hong Kong

Nhico
Nhico

Kamis, 27 Januari 2022 09:17

Ustaz Yusuf Mansur. (F-Int)
Ustaz Yusuf Mansur. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ustaz Yusuf Mansur tetap diminta membayar uang kerohiman kepada dua mantan TKI di Hong Kong dalam bisnis tabung tanah karena upaya mediasi menemui kegagalan.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran hukum terkait bisnis tabung tanah yang dilakukan Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (UMY) terhadap dua TKI Hong Kong kembali digelar dengan agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1/2022).

Dalam mediasi hari ini, pihak penggugat dan tergugat hanya diwakili masing-masing kuasa hukumnya dan hasilnya, sidang tersebut berakhir gagal dan penggugat tetap meminta Yusuf Mansur membayar uang kerohiman pada dua korban bisnis tabung tanahnya ini. Hal itu diungkapkan kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (26/1/2022).

“Sidang hari ini agendanya mediasi. Di mana kami dari tim kuasa hukum ibu Sri Sukarsih dan Marsiti yang merupakan mantan TKI di Hong Kong berupaya untuk meminta pertanggung jawaban atas bisnis tabung tanah tersebut namun gagal. Artinya sidang berikutnya akan masuk ke pokok perkara,” ungkap Asfa Davy.

Ditambahkan Asfa, gagalnya mediasi itu lantaran pihak UYM meminta bukti pelanggaran hukum yang diperbuat kliennya sehingga membuat dua mantan TKI di Hong Kong ini mengajukan gugatan secara perdata.

“Mereka (kuasa hukum UYM) dalam sidang mediasi tersebut meminta bukti. Nah kalau bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan UYM ya bukan di sidang mediasi tetapi sudah masuk dalam prinsipal materi pokok perkara persidangan dan itu yang sudah kita siapkan,” lanjutnya.

“Pada prinsipnya dalam sidang ini berharap majelis hakim menetapkan bahwa UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil dana dari masyarakat untuk kepentingan koperasi Indonesia Berjamaah dan tanpa izin perbankan dan menyalahi UU Perbankan. Sehingga kita minta UYM mengganti rugi sebesar Rp 190 juta dan Rp 140 juta untuk dua klien kami akibat dana yang disetor untuk bisnis tabung tanah tersebut,” tambahnya.

Pihaknya penggugat sendiri menyatakan telah mempersiapkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan UYM terkait bisnis ini. Dan yang pasti, pihaknya ingin adanya keadilan dari bisnis yang mereka investasikan.

“Sebenarnya, kedua penggugat sendiri sebenarnya sudah menerima kembali uang pokok yang mereka setor dari UYM pada 2018 dan itu juga dikembalikan dengan perjuangan yang berat. Dan uang kerohiman yang kita mintakan ini berdasarkan perjanjian saat mereka melakukan bisnis itu di mana mereka menyebut akan ada keuntungan 8 persen keuntungan yang didapat kalau mereka menginvestasikan. Uang kerohiman itu kita hitung dari mereka menginvestasikan uangnya itu sampai sekarang,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 April 2026 23:23
Hadiri Rakor Pengolahan Sampah, Bupati Irwan Tekankan Peran Aktif Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah dan Strategi Komunikasi, Infor...
Metro23 April 2026 22:30
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat keta...
Metro23 April 2026 21:33
Pemprov Sulsel Tertibkan Lapak di Kawasan SMKN 4 Makassar, Dapat Dukungan Masyarakat Sekitar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah riuh aktivitas kawasan padat Jalan Tinumbu dan Jalan Buru, perubahan mulai tampak di sekitar SMKN 4 Maka...
Daerah23 April 2026 20:24
Pemkab Pinrang Matangkan Persiapan Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan keberangkatan dan kedatangan jamaah calon haji tahun 1447 ...