Catat, Berikut Persyaratan Pengurusan Kembali Kartu KTP di Kecamatan

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 Oktober 2023 14:16

Ilustrasi Pembuatan E-KTP.(F-INT)
Ilustrasi Pembuatan E-KTP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menyanpaikan apa-apa persyaratan dalam pengurusan pencentakan kembali KTP Elektrobik.

Disdukcapil Makassar menekanakan bahwa untuk pengurusna permohonan cetak kembali KTP Elektroniknya agar segera melapor ke kantor kecamatan tempat domisili.

Pasalnya, saat ini pembuatan KTP elektronik ada di kantor kecamatan, disertakan persyaratan-persyaratan berkas.

“Pertama foto copy kartu keluarga, kedua surat keterangan kehilangan dari kepolisian, setelah berkas ta masuk silahkan ke kantor kecamatan sesuai hari dan tanggal yang tertera di resi,” tulis Dukcapil Makassar, Selasa (17/10/2023).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Oktober 2026 16:29
Aliyah Ilham Apresiasi Program Immersion Makkah, Perkuat Wawasan Keislaman Peserta Didik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya membangun generasi muda yang unggul dalam il...
Metro11 Oktober 2026 15:31
BPBD Makassar Kerahkan 25 Mobil Tangki, 98 Ribu Warga di 9 Kecamatan Terlayani Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat upaya penanganan dampak kekeringan ekstrem dengan menyalurkan bantuan a...
Metro11 Oktober 2026 11:51
Pengawasan di Mappala, Kadir Halid Siap Perjuangkan Motor Viar dan Tempat Sampah di APBD 2027
Pedomanrakyat.com, Makassar – Keterbatasan sarana persampahan menjadi salah satu keluhan warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Makassar...
Politik10 Oktober 2026 20:10
Irwan Bachri Syam Optimistis Syaharuddin Alrif Bawa NasDem Sulsel Raih Kemenangan Lebih Besar
Pedomanrakyat.com, Lutim – Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, mengajak seluruh kader di Luwu Raya memperkuat soliditas dan...