Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Nhico
Nhico

Selasa, 12 Oktober 2021 08:42

Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Pedoman Rakyat – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Banyak perusahaan yang mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.

SKCK, yang merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Berikut ini adalah cara perpanjang SKCK .

Pertama-tama siapkan sejumlah dokumen dan syarat-syarat ini:

  1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotokopi KTP atau SIM
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Langkah-langkah perpanjangan SKCK:

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjang SKCK bisa dengan dua cara:

  1. Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id, siapkan syarat-syarat dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas, kemudian bisa langsung mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
  2. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen seperti yang disebutkan di atas dan mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian yang isinya catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKCK disebut juga dengan surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB ini berikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.

SKCK diberikan dalam rangka memenuhi permohonan seseorang untuk suatu ketentuan/keperluan tertentu yang harus dipenuhi. SKCK dapat terbit apabila penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu sudah terpenuhi dengan baik.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...