Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., menyatakan sikap tegasnya terhadap kegiatan operasional PT. SAUT yang berada di Jalan Insinyur Sutami No. 1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Usai melakukan kunjungan ke lokasi pabrik serta meninjau kelengkapan dokumen perizinan, Suharmika mendesak pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan dan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat pencemaran udara yang ditimbulkan.
Baca Juga :
Dalam pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah kekurangan pada dokumen perizinan milik PT. SAUT. Suharmika menyampaikan, “Seluruh dokumen operasional wajib diperlihatkan. Jika tidak lengkap, kami akan menginstruksikan PTSP serta Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Pemkot Makassar juga akan turun langsung melakukan tindakan tegas.”
Kunjungan tersebut juga mengungkap adanya pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar area pabrik.
“Pencemaran udara ini nyata dirasakan warga, dan mereka sudah mengalami dampaknya secara kesehatan. Beberapa laporan warga juga menyebutkan bahwa perusahaan belum memberikan bentuk bantuan atau tanggung jawab sosial (CSR),” lanjut Suharmika.
Sementara itu, Angel dari bagian keuangan PT. SAUT menyatakan bahwa pihaknya siap hadir memenuhi undangan dan berdiskusi dengan warga.
Komentar