Pedoman Rakyat, Jakarta – Solusi melakukan “lockdown” dalam suatu daerah untuk mencegah penyebaran virus korona tau Covid-19 sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Terhitung sampai sekarang sudah ada lima daerah menerapkan kebijakan tersebut.
Tentu hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang belum menetapkan lockdown, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan, dan keputusan berbeda.
Dia menyatakan saat ini di Indonesia masih menerapkan physical distancing atau jaga jarak. Ia juga sempat menyerahkan keputusan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) kepada daerah.
Baca Juga :
Berdasarkan data per Kamis (26/3), Covid-19 sudah merebak di 27 provinsi dengan jumlah pasien positif mencapai 893 orang dan 78 di antaranya meninggal serta 35 sembuh.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Wilayah yang hendak menetapkan lockdown pun disebut mesti berkoordinasi dengan Pusat lebih dulu.
Terhitung sudah ada lima daerah daerah melakukan lockdown. Kelimanya adalah, Solo, Bali, Tegal, Papua dan Maluku. (map)
Komentar