Dirjen Dukcapil: Segera Catatkan Perkawinan di Rumah Ibadah Selain Islam ke Disdukcapil

Nhico
Nhico

Selasa, 26 Juli 2022 22:21

Dirjen Dukcapil: Segera Catatkan Perkawinan di Rumah Ibadah Selain Islam ke Disdukcapil

Pedomanrakyat.com, JakartaDirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau warga yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat.

Sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk di antaranya perkawinan.

Zudan mengingatkan, bila perkawinan yang telah diberkati tersebut tidak segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen Kartu Keluarga dan KTP-el.

“Ini tentu yang rugi masyarakat itu sendiri. Apalagi bila pasangan tersebut kemudian punya anak sebelum punya akta kawin. Ini berakibat status anak di dalam akta kelahiran menjadi anak ayah dan ibu dengan penambahan frasa kalimat ‘yang perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan’. Padahal jika perkawinannya segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, seharusnya dalam akta lahir ditulis sebagai ‘anak ayah dan ibu’,” beber Dirjen Zudan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Sebetulnya, lanjut Dirjen Zudan, kewajiban melaporkan perkawinan tersebut telah diatur sejak UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pemerintah pun telah memberikan banyak kemudahan dalam hal persyaratan pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil. Yaitu, mengisi formulir F-2.01 dan melampirkan persyaratan fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu memperlihatkan dokumen aslinya untuk layanan offline, atau meng-upload dokumen aslinya untuk layanan online, fotokopi akta kematian pasangannya bagi janda atau duda cerai mati, fotokopi akta perceraian bagi janda atau duda cerai hidup, 1 lembar pasfoto pasangan suami dan isteri serta membawa KK dan KTP-el asli untuk sekaligus dilakukan perubahan data, yaitu status perkawinannya menjadi kawin.

“Dinas Dukcapil dilarang menambahkan persyaratan di luar yang telah ditentukan tersebut,” tegas Zudan.

Dalam hal tatacara kemudahan yang diberikan ialah cukup kedua mempelai yang tanda tangan dalam register Akta Perkawinan. ”

Sehingga tidak perlu orangtua dari kedua belah pihak dan saksi-saksi beramai-ramai ke Dinas Dukcapil,” imbuh Zudan memungkas keterangan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Agustus 2026 14:07
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT, BPBD dan Nakes Dikirim Bantu Penanganan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak ben...
Daerah18 Agustus 2026 13:31
176 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi HUT ke-81 RI
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Sebanyak 176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menerima remisi dalam r...
Hiburan18 Agustus 2026 12:42
Bupati Ibas Apresiasi Paskibraka Luwu Timur, Siapkan Wisata ke Yogyakarta
Pedomanrakyat.com, Lutim – Keberhasilan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Luwu Timur dalam menjalankan tugas mengibarkan da...
Metro18 Agustus 2026 11:55
342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama Wakil Wali Kota Parepare Hermanto menyerahkan remisi Hari Ulang Tahun (HU...