Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar, menyampaikan prosedur penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena hilang atau rusak.
Dimana, masyarakat diminta untuk ajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga melalui Website: https://makassarkota.go.id/ dukcapil/
Klik pada menu
Baca Juga :
– Cetak Ulang Kartu Keluarga”
– Unggah persyaratan berupa :
Kartu Keluarga yang ASLI (jika dokumen cacat/rusak atau telah melakukan perubahan data)
Buku Nikah
NIK Kepala Keluarga
No Telp WA Kepala Keluarga
Email Kepala Keluarga/Email Yang Aktif
Foto KTP Kepala Keluarga
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika dokumen hilang)
Foto KTP Elektronik
Jika sudah mengajukan permohonan, petugas kami akan menerima dan mengoreksi kelengkapan dokumen persyaratan.
Jika permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses permohonan dan mengirimkan dokumen yang baru kepada pemohon melalui email registrasi.
26 juli
Komentar