Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menegaskan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan publik bagi masyarakat.
Dengan melakukan Aktivasi IKD, masyarakat akan lebih mudah mengakses dokumen kependudukan yang termuat dalam 1 aplikasi dan mencegah dokumen tersebut hilang/tercecer.
Yuk segera lakukan Aktivasi IKD dengan mengunjungi kantor Dukcapil Makassar sekarang juga. Dimana, Dukcapil Makassar telah melakukan Aktivasi IKD sebanyak 105.368 AKUN hingga September 2024
Baca Juga :
Bagi yang belum aktivasi, yuk berikut untuk tahu cara aktivasi IKD kamu.
– Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di smartphone kamu
– Registrasi dan Verifikasi dengan cara input NIK, Nomor Telepon dan Email.
– Untuk memastikan permintaan Aktivasi dilakukan oleh pemilik NIK, wajib dilakukan Verifikasi Wajah
– Petugas Dukcapil akan melakukan Scan QR Barcode melalui aplikasi SIAK
– Cek email yang didaftarkan untuk menerima PIN/ Kode Aktivasi yang akan digunakan untuk Login ke aplikasi IKD kamu
Nikmati Kemudahan dengan Identitas Kependudukan Digital tanpa repot bawa dokumen kependudukan fisik lagi
Komentar