Pedomanrakyat.com, Makassar – Masih banyak yang bingung soal aturan boleh tidaknya dalam satu alamat rumah terdapat lebih dari satu Kartu Keluarga. Jawabannya, boleh -boleh saja ya
Menurut aturan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang adanya lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat rumah. Jadi, satu alamat dua KK atau lebih itu diperbolehkan.
Olehnya itu, tidak usah lagi diperdebatkan apakah boleh tidaknya dalam satu alamat punya KK dua.
Baca Juga :
Komentar