Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Semangat,Semangat!

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Februari 2022 19:32

Jerinx Dituntut 1 tahun Penjara.(F-INT)
Jerinx Dituntut 1 tahun Penjara.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah pembacaan vonis dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Jerinx terlihat terlibat dalam pembicaraan serius bersama dengan tim penasihat hukumnya.

“Semangat, semangat!” ujar Jerinx dan tim penasihat hukum setelah melakukan diskusi sekitar 5 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat memvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair satu bulan kurungan.

Jerinx dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.

Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Jerinx.

Hal memberatkan yakni Jerinx sebelumnya sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik.

Sementara hal meringankan yaitu Jerinx telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini Adam Deni. Kemudian ia berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui dengan terus terang perbuatannya.

“Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pun menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 April 2026 23:24
HKBN 2026 di Makassar: BPBD Siapkan Apel Besar dan Edukasi Anak Lewat Program SALAMA
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, terus mematangkan rangkaian kegiatan peringatan Hari Kes...
Daerah28 April 2026 22:31
Bupati Sidrap Gerak Cepat, Usul Proyek Irigasi Besar dari APBN 2026
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pengusulan kegiatan prasarana dan sarana pert...
Metro28 April 2026 21:27
May Day 2026 di Makassar Disiapkan Meriah, Munafri: Harus Jadi Momentum Kebahagiaan Buruh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional 2026 harus menjadi mom...
Metro28 April 2026 20:29
Gubernur Sulsel Groundbreaking Paket 4 MYP Irigasi, Dongkrak Produktivitas Pertanian di Luwu Raya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam memperkua...