DPRD Palopo Bahas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Gantikan Izin Mendirikan Bangunan Lama

Nhico
Nhico

Jumat, 06 Juni 2025 17:46

DPRD Palopo Bahas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Gantikan Izin Mendirikan Bangunan Lama

Pedomanrakyat.com, Palopo – DPRD Kota Palopo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan bangunan dan penataan ruang kota, menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah usang.

Rapat perdana pembahasan Ranperda PBG digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II pada Kamis, (5/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri anggota pansus, perwakilan Pemerintah Kota Palopo, serta tim penyusun dari kalangan akademisi.

Ketua Pansus II DPRD Palopo, Siliwadi, menyampaikan bahwa Ranperda PBG merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, agar lebih modern, fleksibel, dan aplikatif dalam penerapannya.

“Ranperda ini kami harap menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami masyarakat, serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan kota,” ujar Siliwadi, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menambahkan, kehadiran Perda PBG nantinya diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kesemrawutan di kawasan permukiman.

Dalam proses penyusunannya, Ranperda PBG mengadopsi sejumlah substansi dari peraturan perizinan sebelumnya dengan berbagai penyesuaian agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan spesifik di daerah.

Rapat pembahasan juga dihadiri anggota Pansus II lainnya seperti Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir, serta perwakilan dari Dinas PUPR Kota Palopo, Bagian Hukum Pemkot, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan tim akademisi, termasuk salah satunya Haedar Djidar.

Pansus II menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat segera rampung dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), mengingat urgensinya dalam mendukung tata kelola kota dan menciptakan iklim investasi yang lebih pasti melalui landasan hukum yang kuat dalam perizinan bangunan.(*)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga29 September 2026 09:23
Wushu Porprov Sulsel Digelar di Bone, Kadir Halid Siapkan 9 Medali dan Perangkat Pertandingan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Provinsi (Pengprov) Wushu Indonesia (WI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mematangkan persiapan menghadapi Pekan...
Ekonomi29 September 2026 08:26
Baru Setahun, Coklatana Raih Most Favorite Culinary Award 2026 untuk Kategori Premium Cake
Pedomanrakyat.com, Makassar – Coklatana, pelopor oleh-oleh khas Sulawesi berbasis cokelat, dan juga yang merupakan salah satu produk PT Agrinesi...
Politik29 September 2026 07:19
Ilham Ari Fauzi: Isu Ambang Batas 5 Persen Tak Goyahkan Langkah Kader PPP Maju di Pemilu 2029
Pedomanrakyat.com. Gowa – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi A Uskara, menegaskan isu kenaikan parliamen...
Ekonomi29 September 2026 06:38
Gedung Serbaguna Berkapasitas 5.000 Orang Hadir di Gowa, Arifah Convention Hall Buka Layanan November
Pedomanrakyat.com, Gowa – Arifah Convention Hall resmi dibuka di Jalan Basoi Dg Bunga, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (28...