Pedomanrakyat.com, Makassar – Salah satu dokumen kependudukan yang paling penting adalah Kartu Keluarga. Dokumen ini menjadi kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Bagi #wargacapil yang berdomisili di Kota Makassar dan ingin mengurus Kartu Keluarga boleh langsung bermohon di Kantor Kecamatan sesuai domisili masing-masing ya!!
Adapun kegunaan Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga :
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Dokumen kependudukan ini memuat keterangan mengenai kolom nomor Kartu Keluarga, Nama lengkap Kepala keluarga dan anggota Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, Jenis kelamin, Alamat, Tempat lahir, Tanggal lahir, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Status perkawinan, Status hubungan dalam keluarga, Kewargane- garaan, dan Nama Orang Tua.
KEGUNAAN KARTU KELUARGA (KK)
– Kartu Keluarga menjadi salah satu dokumen penting bagi penduduk yang berkeluarga
– Kartu Keluarga bermanfaat dan dibutuhkan sebagai persyaratan untuk membuat KTP EI, Mendaftar Sekolah, Pernikahan, atau Pengajuan Pinjaman di Bank.
– Sebagai dokumen yang melengkapi dalam Pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah verifikasi atau Validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.
Komentar