Eks Pimpinan KPK soal Perpu Cipta Kerja: Jokowi Melecehkan Putusan MK

Nhico
Nhico

Senin, 02 Januari 2023 16:25

Eks Pimpinan KPK soal Perpu Cipta Kerja: Jokowi Melecehkan Putusan MK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Bambang Widjojanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melecehkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu lantaran MK dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023, bukan dengan menerbitkan Perppu.

“Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ‘menantang’ Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk tidak menyebutnya ‘mengorupsi’ hingga dapat disebut sebagai State Captured Corruption. Penerbitan Perppu juga dapat dikualifikasi sebagai suatu sikap dan perilaku yang bersifat melecehkan, menyepelekan dan mendekonstruksi muruah Mahkamah Konstitusi,” ujar BW sapaan akrabnya lewat keterangan tertulis, Senin (2/1).

BW memandang kegentingan memaksa yang salah satunya adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia sebagaimana disampaikan pemerintah adalah alasan yang prematur.

Dia menyatakan pemerintah memanipulasi argumentasi kegentingan yang memaksa tersebut sebagai syarat mengeluarkan Perppu.

Dia pun mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia berada dalam posisi yang stabil, baik dari sisi makro ekonomi, fiskal moneter dan sektor keuangan secara umum.

Dosen Pascasarjana Universitas Djuanda ini menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.

“Pengundangan Perppu itu justru mempertontonkan, bukan penggunaan kewenangan kekuasaan tapi justru indikasi tindak kesewenangan di mana ada kepongahan, kedegilan dan kebrutalan yang mengatasnamakan kewenangan,” tukas BW.

“Ada indikasi kuat kekuasaan telah melakukan ‘subversi’ dengan cara ‘menyabotase’ pelaksanaan putusan MK melalui penerbitan Perppu,” tambahnya.

 

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...